Diamankan saat Pesta Sabu di Homestay

Pekanbaru | Senin, 17 Oktober 2022 - 09:21 WIB

Diamankan saat Pesta Sabu di Homestay
I Komang Aswatama (ISTIMEWA)

BINA WIDYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Tampan berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu homestay, Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Sabtu (15/10). Keduanya adalah HDP (39) dan FA (33) yang ditangkap saat sedang pesta sabu.

Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya pada Senin (10/10). Informasi tersebut disusul dengan laporan polisi, hingga keduanya ditetapkan sebagai target operasi.


Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Tidak lama, didapati informasi bahwa keduanya akan melakukan pesta sabu-sabu. Setelah melakukan pendalaman, diketahui keduanya akan menuju homestay di Jalan Delima.

"Dua pelaku ini memang jadi target operasi kami menyusul laporan dari masyarakat. Saat disergap dan dilakukan pengeledahan, mereka sedang pesta sabu-sabu dan ditemukan dua paket sedang jenis sabu dari tas milik pelaku HDP, empat paket kecil lainnya ditemukan di atas meja yang terbungkus dengan tisu milik pelaku FA," jelas Kapolsek.

Dua pelaku tidak dapat mengelak. Mereka memgakui barang haram tersebut milik mereka. Saat dilakukan interogasi barang, keduanya mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang wanita berinisial Sr. Wanita ini kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tampan. Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook