Sementara, di warung maupun toko yang berjejer di kawasan tersebut juga sudah mulai sepi. Warga perlahan sadar akan pentingnya kebijakan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. “Kami mendukung kebijakan ini, semoga bisa mengatasi permasalahan yang membuat warga paranoid,” ujar Simon, warga Marpoyan.
Sementara, di kawasan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya. Lurah bersama jajaran dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa gencar melakukan patroli rutin. Mereka sekaligus menyosialisasikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah Kota Pekanbaru. “Kami berikan tindakan masif, berupa imbauan kepada warga untuk dapat mengurangi aktivitas kumpul-kumpul,” kata Lurah Tangkerang Labuai, Kadwadi.
Di tempat lainnya, sejumlah warga juga sudah mulai sadar dan mengajak seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di batas jam yang sudah ditentukan. Sementara, di kawasan Jalan Kartama Pekanbaru, aktivitas masjid di seputar itu sudah mulai dibatasi. Kegiatan salat berjamaah ditiadakan mulai, Sabtu (18/4).
Seperti yang diterapkan pengurus Masjid Ar Rahman di Jalan Kuansing, Kecamatan Marpoyan Damai. Pengurus mengeluarkan maklumat agar menghentikan sementara aktivitas pengajian maupun salat berjamaah. Ini merupakan ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur Surati Bupati agar Terapkan PSBB
Gubernur H Syamsuar menyurati lima kepala daerah di Provinsi Riau termasuk Bupati Bengkalis untuk segera menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya masing-masing. Sesuai informasi yang berkembang, dalam surat dengan klafisikasi amat segera itu, empat kepala daerah lainnya adalah Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, dan Wali Kota Dumai.
Surat tersebut dikirim Gubernur Riau (Gubri) sehubungan dengan telah diterapkan PSBB di Kota Pekanbaru pada 17 April 2020 sampai 14 hari ke depan. Terkait dengan informasi adanya surat Gubri itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Bengkalis Johansyah Syafri, belum bisa berkomentar banyak. “Informasi adanya surat Gubri itu sudah kami terima. Namun secara jelas apa isinya, kami belum tahu. Jadi belum dapat memberikan komentar lebih jauh,” jelas Johan.
Walau demikian, Johan mengatakan, dalam beberapa kesempatan, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY pernah menyinggung kemungkinan diterapkannya PSBB di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. “Saat rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jumat (17/4), soal kemungkinan penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis ini juga dibahas,” jelas Johan.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis ini menambahkan, saat melakukan telekonferensi dengan camat se-Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu, kemungkinan penerapan PSBB juga dibahas.
“Bahkan, saat telekonferensi tersebut, Plh Bupati juga sudah menginstruksikan kepada para camat untuk mulai menyosialisasikan PSBB kepada masyarakat. Utamanya kepada camat yang berada di kawasan jalan lintas Sumatera (Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, dan Talang Muandau,” ujar Johan.
Johan sama sekali tak berani berandai-andai apakah dengan adanya surat Gubri itu, PSBB dalam waktu dekat akan diterapkan. “Cepat atau lambat, tentu perlu dibahas terlebih dahulu dengan matang dengan berbagai pihak terkait. Sejauh ini belum ada rencana rapat atau pertemuan untuk membahas surat Gubri,” tutur Johan.
Di bagian lain, Johan berharap seluruh lapisan masyarakat di daerah untuk saling berbagai informasi mengenai segala hal tentang PSBB, sehingga bila nanti diterapkan, pelaksanaannya benar-benar efektif. ‘’Bagi yang sudah mengetahui apa itu PSBB, segera informasikan ke yang lain. Tapi jangan informasi hoaks atau justru membuat masyarakat malah menjadi galau, kian kacau,” harapnya.(ali/*1/esi)