Pendaftaran Seleksi Calon Direktur RSJ Tampan Diperpanjang 7 Hari

Pekanbaru | Rabu, 17 Agustus 2022 - 11:40 WIB

Pendaftaran Seleksi Calon Direktur RSJ Tampan Diperpanjang 7 Hari
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pendaftaran seleksi jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau, akhirnya diperpanjang selama tujuh hari kalender. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan karena pendaftaran tahap awal yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung 1-15 Agustus 2022, hanya ada tiga calon yang memasukkan lamaran.

 


Ketua Pansel Jabatan Direktur RSJ Tampan Riau, Prof Ashaluddin Jalil MS mengatakan, tiga calon peserta yang mendaftar seleksi Direktur RSJ Tampan tersebut di antaranya, pegawai Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar.

"Pendaftaran seleksi ja­batan Direktur RSJ Tampan sudah ditutup, dan hanya ada tiga orang pendaftar," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, dikarenakan hanya tiga orang yang mendaftar hingga batas akhir pendaftaran. Maka sesuai aturan yang berlaku, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran.

"Karena yang mendaftar hanya tiga orang, sedangkan dalam Permen-PAN Nomor 15 Tahun 2019, kalau masa pendaftaran 15 hari kerja, calon peserta harus empat orang, maka pendaftaran kita perpanjang tujuh hari kalender," ujarnya.

Namun demikian, jika nantinya hingga batas akhir pendaftaran tahap kedua juga tidak ada yang mendaftar. Maka pihaknya akan memeroses seleksi tiga pendaftar tersebut.

"Namun setelah perpanjangan waktu pendaftaran tujuh hari kalender, ternyata cuma ada tiga orang peserta yang mendaftar, maka proses seleksi boleh dilanjutkan," jelasnya.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi jabatan Direktur RSJ Tampan Provinsi Riau ini terbuka bagi  PNS di mana pun berdomisili. Namun, untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.

Salah satunya berstatus tenaga medis PNS. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi pelamar, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.   

Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Lalu, syarat selanjutnya pelamar sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional tertentu jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Selain itu, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.  Usia maksimal 56  tahun saat dilantik. 

Selanjutnya, memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a). Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklat PIM III) atau pendidikan dan pelatihan perjenjangan tingkat ahli madya.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook