Di antara objek pajak yang didatangi adalah perumahan Wasta Lagoon di Jalan Srikandi. Kedatangan tim yang memperkenalkan dan mengujicobakan Smart Map PBB disambut baik di sana. ‘’Kita jadi lebih mudah. Bisa masukkan semuanya (berkas, red) dari handphone,’’ ujar GM Wasta Lagoon, Iriadinata.
4 Skema Pembebasan Pajak hingga 14 Juli
Sementara itu, guna memberikan keringan kepada pelaku usaha, Bapenda Kota Pekanbaru saat ini memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru mengatakan setidaknya ada empat poin relaksasi atau disebut juga dengan pembebasan pajak daerah dengan penghapusan sangsi administratif pajak dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
“Pertama, ada penghapusan pajak. Apa pajak daerah yang di hapus itu? Di antaranya ada dua pajak, pajak hotel dan pajak restoran yang membantu penanganan Covid-19 ini,” terangnya.
Lebih lanjut Ami mencontohkan, misalnya hotel yang dipakai untuk tempat karantina masyarakat terkena Covid-19, atau hotel yang dijadikan karantina untuk tim medis, maka pajaknya akan dibebaskan.
“Kalau pajak restoran atau rumah makan yang dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penanganan Covid-19 untuk tim satgas atau petugas yang menangani Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menangani secara langsung tetap membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru. “Hal ini berlaku umum. Dibayarkan paling lambat sebelum 14 juli 2020,” terangnya.
Ami menambahkan, yang ketiga yaitu penundaan pajak. Hal ini juga berlaku umum. Restoran yang terdampak pada masa PSBB diawal Covid-19 dalam bulan 3, 4, dan 5 yang sudah berusaha tapi usaha kecil. Misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta per bulan.
“Mungkin bulan ini dia tidak bisa bayarnya saat ini. Namun bayarnya tiga bulan lagi paling lama. Itu bisa, dengan catatan dia tetap bayar dan harus melapor. Jika tidak maka kami akan periksa,” jelas Ami.
Dan yang terakhir, keempat, ada angsuran pajak untuk pelaku usaha. Misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta, dengan adanya relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya. “Ini biasanya untuk pajak yang besar.
Mereka tak sanggup membayar sekaligus makanya bisa diangsur. Tapi tidak boleh melewati tahun ini. Nah inilah relaksasi pajak daerah kepada pemilik usaha di Pekanbaru yang kami berikan,” ujarnya.(adv/ali)