Fasilitas Hiburan Hotel Diizinkan Beroperasi

Pekanbaru | Kamis, 17 Mei 2018 - 10:03 WIB

Fasilitas Hiburan Hotel Diizinkan Beroperasi
M Jamil

KOTA (RIAUPOS.CO) - Rencana penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan dinyatakan batal. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan pengeculian khusus ter­hadap operasional hiburan bagian dari fasilitas hotel dengan batasan jam tertentu.

Keputusan tersebut me­rupakan hasil rapat finalisasi yang dipimpin langsung Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Elsyabrina, Rabu (16/5), di ruang rapat Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Cerita Kompol Boby Kejar Pembawa 9 Kg Sabu hingga ke Sumsel

Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kabag Ekonomi Setko Pekanbaru Masirba Sulaiman, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Syamsuwir serta pejabat lainnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, aturan mengenai jam operasional tempat hiburan umum tertuang dalam surat intruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiataan selama bulan suci Ramadan 1439 hijriah.  “Semuanya sudah diatur dalam intruksi itu,” kata Jamil kepada Riau Pos.

Pada intruksi tersebut disampaikan mantan Kabag Umum Setko Pekanbaru, semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotik dan sejenis ditutup selama bulan Ramadan. Namun, bagi yang merupakan bagian dari fasilitas hotel berbintang maka diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

“Jadi sama seperti tahun sebelumnya. Hotel berbintang ada fasilitasnya dan itu menyangkut bagian dari persyaratan berbintang,” sebut Jamil.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook