Dishub Akan Gelar Razia Kir Angkutan Penumpang

Pekanbaru | Senin, 17 April 2023 - 10:37 WIB

Dishub Akan Gelar Razia Kir Angkutan Penumpang
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga yang mudik ke kampung halaman pada Hari Raya Idulfitri 1444 H, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru terus mengingatkan kepada pemilik usaha angkutan penumpang agar bisa melakukan uji kir.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso menyebutkan Dishub akan menggelar razia kir terhadap angkutan penumpang di pintu-pintu keluar masuk kota Pekanbaru. Hal itu guna untuk mengantisipasi atau untuk menghindari terjadinya kecelakaan akibat mobil angkutan penumpang yang tidak safety.


Dishub juga menegaskan, tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan kepada kendaraan yang masih ditemukan belum melakukan uji KIR. ''Jika masih ada ditemukan kendaraan angkutan penumpang yang tidak melakukan uji KIR, maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,'' ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Ahad (15/4).

Yuliarso mengungkapkan, bahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan penumpang terkait kewajiban kir bagi angkutan penumpang maupun kendaraan bermotor. Enam bulan sekali itu wajib uji kir atau se tahun itu dua kali melakukan uji kir.

Hal senada juga dikatakan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Pekanbaru Zulfahmi. Ia mengimbau agar angkutan penumpang bisa segera melakukan uji kir dengan tujuan untuk memberikan keselamatan bagi pengendara lain juga. Selain itu tujuan pengujian kir ini juga untuk mengetahui suatu kendaraan apakah layak jalan atau tidak.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan imbauan  kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru yang memiliki kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian berkala (Uji Kir) setiap enam bulan sekali.

''Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pengujian kir kendaraan bermotornya secara berkala,'' ujar Zulfahmi.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook