PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di Kota Pekanbaru efektif berlaku, hari ini (17/4). Tahap awal pemberlakuan adalah pembatasan aktivitas malam warga selama dua pekan. Secara umum, selama pemberlakuan ini diklaim total sekitar 40 ribu kepala keluarga (KK) akan mendapatkan bantuan.
Pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru ini dilakukan setelah Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Rabu (15/4) malam. Bersama perwako, diterbitkan pula Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru tentang Pemberlakuan Perwako PSBB Nomor 325/2020.
"Dengan adanya izin PSBB oleh Menteri Kesehatan dan telah diterbitkannya pedoman PSBB tersebut dan sudah ditugaskan tim untuk pelaksanaan, PSBB efektif berlaku 17 April. Koordinator pengamanan pada Kapolresta dengan TNI, Kejari, Satpol PP dan lainnya," ujar Firdaus, Kamis (16/4), saat mengumumkan pemberlakuan PSBB.
Dia didampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Dandim Pekanbaru Kol Inf Edi Budiman, Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama dan Perwakilan Kejari Pekanbaru. PSBB, ujar Wako, bukan hanya pengaturan masyarakat 1 x 24 jam, tapi mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat seperti yang sudah diatur sebelumnya. Mulai dari belajar, bekerja dan beribadah di rumah.
"Ini sudah kita laksanakan dan lebih dipertegas. Intinya adalah tetap di rumah. Di rumah lebih aman, di rumah lebih selamat," imbuhnya.
Pemberlakuan PSBB di Pekanbaru berbeda dengan DKI Jakarta yang langsung membatasi aktivitas masyarakat 24 jam penuh. Di Pekanbaru, pembatasan diberlakukan bertahap. Untuk awal yang akan diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB atau seperti diberlakukannya jam malam. "Ini diatur secara ketat terutama bagi yang tidak punya kepentingan" tegasnya.
Tahap awal ini akan berlangsung selama 14 hari dan kemudian dievaluasi. Jika berjalan baik, pola yang sama diterapkan 14 hari lagi.
"Ini kalau mata rantai penyebaran Covid-19 dan tren penularannya berkurang," imbuhnya.
Bila belum membuahkan hasil dan terjadi eskalasi terhadap angka penularan dan masyarakat yang terdampak, maka pembatasan 24 jam penuh diberlakukan.
"Bila Pekanbaru 14 hari ke depan tidak menunjukkan pemutusan mata rantai Covid-19 dengan eskalasi tinggi, kami naikkan pada pengaturan 1x24 jam penuh," ungkapnya.
Petugas Patroli dan Jaga Pintu Masuk
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan akan menempatkan personelnya di setiap check point. Di Pekanbaru terdapat lima check point yang menjadi pintu masuk melalui jalur darat di antaranya dekat SPBU Teratak Buluh, Jalan Lintas Timur dekat SPBU Kulim Atas, SPBU Rimbo Panjang, Jalan Garuda Sakti di Masjid Baiturrahman, dan depan Polsek Rumbai.
"Terdapat 2/3 personel Polresta yang bertugas saat PSBB," ungkap Nandang.
Dikatakan Nandang untuk teknisnya akan berkoordinasi dengan Satgas Gugus Tugas, Diskes, Satpol PP, dan dinas terkait lainnya. "Nantinya setiap yang melintas di perbatasan kota atau check point akan dicek kesehatan dan didata. Misalnya, ke mana arah tujuan. Nantinya diatur lebih lanjut," ulasnya.
Tentunya tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Sehingga masyarakat yang keluar-masuk tidak membawa virus. "Sekali lagi saya tegaskan kendaraan yang mengangkut pun harus melakukan social and physical distancing. Tidak lagi seperti biasa. Harus 50 persen penumpang yang dibawa," tuturnya.
Pengecekan selanjutnya, seperti di bandara, terminal, pelabuhan dan tempat keluar masuknya masyarakat. Selain penempatan personel di sejumlah lokasi, jajarannya juga akan dilibatkan dalam pengawalan distribusi keperluan masyarakat dan medis. Misalnya, untuk pengawalan kendaraan pengangkut sembako. "Itu menjadi tugas pokok kami. Menjamin ketersediaan sembako, karena ini penting untuk keperluan masyarakat. Kami akan menjamin kelancaran distribusinya,” tutur Nandang.
Pamen berbunga tiga melati itu menambahkan, ada beberapa jenis kendaraan dan moda transportasi yang nantinya masuk pengecualian saat pemberlakukan PSBB. Artinya, moda transportasi tersebut masuk ke dalam skala prioritas untuk dijamin kelancaran dan keamanannya.
"Seperti kendaraan pengangkut keperluan barang penting dan esensial, keperluan medis, kesehatan, sanitasi, pangan dan barang pokok. Termasuk makanan dan minuman, sayuran dan buah-buahan untuk distribusi ke pasar dan supermarket," urainya.
Lalu kendaraan lainnya seperti pengedaran uang, BBM, energi dan gas, kelistrikan, bahan baku industri dan manufaktur, ekspor impor, layanan kebakaran, hukum dan ketertiban darurat, pelabuhan kargo dan lain-lain. Tidak hanya itu, pihaknya pun terus melakukan patroli ke tempat kerumunan masyarakat. Jika masih bandel terpaksa harus diangkut dengan memberikan pernyataan kemudian dilakukan pembinaan. "Namun demikian, kami menghimbau kepada pelaku UMKM yang masih beroperasi untuk selalu mengutamakan take away atau bungkus dalam melayani pembeli, saat diberlakukannya PSBB," ujarnya.
Bagi masyarakat yang keluar rumah saat sudah dilakukan PSBB, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perwako ataupun per Undang Undang KUHP jika pelanggaran merujuk ke pidana. Kemudian, jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran PSBB tentunya dilihat pelanggaran ringan atau lebih berat daripada itu. Dikatakannya akan dikenai sanksi berbeda sebelum ada PSBB. Kecuali, apabila ada keperluan yang mendesak untuk keperluan pokok, memenuhi kesehatan dan obat. Disinggung kurungan tiga bulan, bagi yang melanggar? Nandang menjawab, jika hal tersebut akan mengacu pada Perwako, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pun tergantung dengan bobot yang dilakukan pelanggar di lapangan.
"Kami dalam melakukan kegiatan (penegakan hukum), nanti sesuai dengan Perwako yang dikeluarkan. Yaitu mulai pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB," urainya.
Katanya, jika PSBB resmi dilakukan, konsekuensi penegakan hukum perlu diketahui masyarakat. "Perihal sanksi hukum akan menyesuaikan dengan poin-poin yang ada dalam perwako. Untuk masalah penegakan hukum, itu ada metodenya. Misalnya jika nanti ada masyarakat yang diimbau kembali pulang ke rumah, mereka berkerumun dan tidak mau patuh, itu bisa dilakukan penegakan hukum. Dilihat skalanya, kalau pelanggar ringan, ya tipiring," sebutnya.
Lebih jauh, Nandang menyampaikan, hal itu bisa dilihat dari pelanggar saat berada di lapangan. "Tinggal dilihat nanti di lapangan kategori perbuatan yang dilakukan oleh pelanggar. Apakah nanti masuk ke undang-undang daerah, atau peraturan peraturan perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Tak segan-segan jika ada yang melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), curanmor dan narkoba, sanksi hukuman lebih berat. "Mereka yang melakukan kriminal C3 dan narkoba serta penimbunan sembako akan diproses lebih berat. Sebab situasi sedang mencegah wabah Covid-19 malah melakukan kejahatan," tegasnya.(ted)
Laporan: M ALI NURMAN dan SOFIAH (Pekanbaru)