(RIAUPOS.CO) -- Semua pihak di Kota Pekanbaru diminta Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain menggalakkan sosialisasi, tempat usaha yang buka di hari pencoblosan, Rabu (17/4) diminta beroperasi di atas pukul 12.00 WIB atau siang hari.
Permintaan ini disampaikan Wako Pekanbaru dalam Surat edaran Nomor: 100/TAPEM-259/III/2019. Edaran ini ditujukan pada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) , kepala instansi vertikal, BUMN dan BUMD di Pekanbaru, serta pimpinan perusahaan, swasta, pengelola mal, hotel, restoran dan rumah makan.
Edaran ini berisi empat poin tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten dan Pemilihan Presiden 2019. Poin pertama disampaikan bahwa pelaksanaan pemilu dilakukan Rabu (17/4) sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kedua, para pihak terkait diminta untuk memastikan pegawai, staf dan karyawan di lingkungan kerja sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). ’’Ketiga, guna meningkatkan partisipasi pemilih, diimbau agar menyosialisasikan pada pegawai, staf dan karyawan di lingkungan kerja,’’ kata Wako dalam edaran ini.
Terakhir, khusus pada pimpinan perusahaan swasta, pengelola mal, hotel, restoran, rumah makan yang tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pada hari H pemilu, Wako meminta jam operasional dimundurkan. ’’Agar membuka kantor dan tempat usaha pada pukul 12.00 WIB. Sehingga pegawai, staf dan karyawan dapat menggunakan hak pilih pada masing-masing TPS,’’ tambahnya.
Selain edaran ini, pada edaran lain Wako meminta pada aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Pekanbaru untuk menjaga netralitas. ’’Termasuk tidak boleh menerima pemberian dari partai politik. Kami juga ajak para ASN dan keluarga untuk berikan hak pilihnya di TPS pada 17 April 2019 besok (hari ini, red),’’ singkatnya. (*3/yls)
Laporan M ALI NURMAN, Kota