PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jamaah calon haji (JCH) yang terkendala gagal bayar karena sistem pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), masih diberikan dispensasi untuk dapat melunasi pada tahap II nanti. JCH bisa melakukan pelunasan di BPS BPIH. Sementara Jadwal pelunasan BPIH tahap II masih belum diumumkan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Drs H Dahlan MA mengatakan, beberapa JCH diketahui mendapat kendala karena masalah sistem saat melakukan pelunasan BPIH, bisa melakukan pelunasan ketika jadwal pelunasan tahap II dibuka. Namun bagi JCH yang memang tidak ada melakukan pelunasan BPIH hingga 15 April lalu, Dahlan sebutkan otomatis masuk daftar tunggu atau waiting list 2020.
"Bagi JCH yang gagal bayar karena sistem di pelunasan haji dan gagal sistem di isthito'ah, bisa masuk (pelunasan, red) tahap II,” ujar Dahlan kepada Riau Pos, belum lama ini.
Sementara itu, pihak Kemenag Kota Pekanbaru masih belum merilis JCH Pekanbaru yang gagal bayar karena sistem dan gagal isthitoah (syarat kesehatan). (ilo)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin