Pasar Induk Mangkrak, Pemko Beri Adendum Lagi

Pekanbaru | Kamis, 17 Maret 2022 - 09:09 WIB

Pasar Induk Mangkrak, Pemko Beri Adendum Lagi
Anak-anak bermain di lokasi pembangunan Pasar Induk Pekanbaru yang terbengkalai di Jalan Soekarno Hatta, belum lama ini. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Jelang akhir masa jabatan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Mei 2022, penyelesaian pembangunan Pasar Induk Pekanbaru masih tak jelas alias mangkrak. Kini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan lagi kesempatan untuk dilakukan adendum kontrak kerja sama dengan pihak investor.

Digadang-gadang akan menguntungkan Pemko Pekanbaru karena pembangunan menggunakan dana pihak ketiga. Namun nasib Pasar Induk Pekanbaru justru semakin tidak jelas. Pembangunan mangkrak dan kini terbengkalai.


Proyek Pasar Induk Pekanbaru dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai yang memenangi lelang investasi pada tahun 2016 lalu dengan kontrak Bangun Guna Serah (BGS) bangunan selama 30 tahun. Pasar Induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektar, dengan nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp94 miliar.

Akan adanya adendum kontrak kerjasama ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (16/3). Pembangunan disebut sudah mencapai 70 persen. "Sekarang kita sedang mempersiapkan adendum perjanjiannya, agar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengembang sudah berkomitmen menyelesaikan ini," kata dia.

Menurutnya, pemerintah kota bersama pengembang tengah membuat adendum untuk penuntasan pasar induk. Mereka juga mempertimbangkan aspek hukum agar adendum tidak bertentangan dengan hukum.

"Dalam Permendagri itu sudah jelas pernjanjian itu kan 30 tahun, nah sekarang masa kontruksi dia yang mengalami kendala. Yang perlu dicatat, pertama PT ARB (Agung Rafa Bonai, red) ini kan investor dia, bukan kontraktor. Kalau orang investasi berarti dia harus untung," terangnya.

Ia menyebut, pemerintah kota tidak meragukan investasi pengembang. Karena dikatakan Ingot, pengembang sudah mulai pembangunan. "Artinya ada kendala dalam proses pembangunan ini yang mana kita perbaiki. Kita sesuaikan bahwa masa pemanfaatan dia tidak akan bertentangan, dan tidak melebihi perjanjian sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016," jelasnya.  Ditambahkan Ingot, pengembang mau menyelesaikan sepanjang sudah ada jaminan. Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) kini sudah diadendum, dan pengembang harus ada jaminan pengembalian investasi.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, terhentinya pembangunan proyek yang terus mendapatkan pemakluman oleh Pemko Pekanbaru meski tak jelas kapan selesainya ini bukan pertama kali. Proyek sudah mendapatkan perpanjangan waktu kerja lebih dari dua kali.Proyek ini juga sempat mangkrak sejak November 2018 hingga April 2019.

Sejak awal sorotan kerap kali hinggap dalam pengerjaannya. Diketahui, pengembang gagal memenuhi waktu penyelesaian pembangunan pada Oktober 2019 lalu. Pemko Pekanbaru sendiri kemudian memberikan perpanjangan waktu.

Sebelumnya, dari perjanjian awal, terhadap proyek ini kontrak kerjasama berakhir November 2018. Kemudian, dilakukan penandatangan adendum (tambahan klausula) kontrak agar pengerjaan bisa dilanjutkan dan selesai pada Oktober 2019. Hingga jelang akhir Oktober, pembangunan Pasar masih belum juga selesai. Investor untuk penyelesaian meminta tambahan waktu melalui pengajuan adendum kembali.

Selain pembangunan yang tak selesai, proyek pasar induk sendiri bermasalah dengan warga sekitar.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook