Tiga Bangunan Langgar GSB Segera Dibongkar

Pekanbaru | Jumat, 17 Februari 2023 - 10:57 WIB

Tiga Bangunan Langgar GSB Segera Dibongkar
Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru memberikan surat peringatan dan imbauan ke pemilik yang mendirikan bangunan di ruang milik jalan (rumija), Rabu (15/2/2023).  (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga bangunan ruko di Jalan HR Soebrantas diberikan Surat Peringatan (SP) 3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Ini setelah dua SP sebelumnya tak diindahkan. Usai SP 3, akan diikuti dengan surat perintah pembongkaran.

Tiga bangunan yang diberikan SP 3 itu diantaranya berada di Jalan HR Soebrantas. Pelanggaran yang terjadi yakni bangunan ruko menambah bangunan di ruang milik jalan (rumija).


Pemilik sudah diminta membongkar secara mandiri terhadap bangunan liar yang didirikan di depan rukonya. ''Itu sudah SP3 yang tiga bangunan itu. Nanti kita beri waktu tiga hari, kemudian kita akan terbitkan surat perintah bongkar. Nanti tim akan turun lagi ke lokasi tersebut,'' tegas Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi didampingi Kabid Ops Reza Aulia Putra, Kamis (16/2).

Menurutnya, jika surat perintah dan imbauan tidak diindahkan oleh pemilik bangunan, maka Tim Yustisi Pekanbaru akan turun secara bersama untuk melakukan pembongkaran. ''Akan dibongkar (jika tak diindahkan, red),'' imbuhnya.

Dalam pada itu, sejumlah bangunan yang berada di Jalan HR Subrantas diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan berdiri di rumija. Setidaknya ada ratusan bangunan diduga ilegal ini yang bakal ditertibkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Mayoritas bangunan ini merupakan bangunan yang ditambah memanjang oleh pemilik ruko hingga menuju badan jalan. Total ada 132 pemilik bangunan yang mendapat surat peringatan dan imbauan dari Satpol PP Kota Pekanbaru.

''Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan,'' paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Pekanbaru bakal turun melakukan penertiban bangunan yang melanggar GSB di sepanjang Jalan HR Subrantas. Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal meminta langsung pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu ke pemilik bangunan. Ada dua pemilik bangunan di Jalan HR Subrantas yang telah mendapat SP untuk dilakukan pembongkaran bangunan.

Dalam SP 1, pemilik ba­ngunan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dan diberikan waktu hingga satu pekan. Namun, jika SP1 ini tidak diindahkan dikatakan Zulfahmi pihaknya mengirimkan surat peringatan kedua.

''SP 2 lima hari. Kalau tidak juga SP3. Untuk pembongkaran (dilakukan Satpol PP) nanti tunggu kesiapan kita. Kan membongkar itu juga tentu pakai alat. Kita minta pemilik bangunan untuk bongkar mandiri dulu,'' tutupnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook