PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, kembali akan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dalam penertiban aset di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ada enam surat kuasa khusus (SKK) yang akan ditanda tangani untuk menertibkan aset mobil dinas (mobdin).
Demikian dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos akhir pekan lalu. "Kita dalam waktu dekat akan SKK dengan Kejari Pekanbaru terkait aset mobil dinas," sebut pria asal Kuantan Singingi itu.
Dari Kejari Pekanbaru yang akan membantu BPKAD terkait penertiban mobdin ini adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Ini bukan SKK pertama yang dilakukan terkait aset jajaran Pemko Pekanbaru.
Tahun 2019 lalu, SKK juga sudah pernah diberikan terkait tiga aset lahan."Itu Kawasan Industri Tenayan (KIT), tanah kas desa, dan tanah ruang terbuka hijau di Labersa. Itu sudah clear," imbuhnya.
Untuk mobdin, yang akan ditertibkan adalah penguasaan fisik enam dari 146 unit."Mobil enam unit lagi. Ini dari 146 unit, 140 unit sudah alih status ditertibkan. Yang enam mau kita berikan SKK pada Kejari Pekanbaru," tutupnya.(ali)