PASANG SPANDUK LARANGAN SETRUM IKAN

Diancam Penjara 6 Tahun

Pekanbaru | Senin, 17 Februari 2020 - 09:08 WIB

Diancam Penjara 6 Tahun
SPANDUK IMBAUAN: Kapolsek Sektor Pelabuhan AKP Juli Afdal bersama Kanit Reskrim Iptu Raja Handayani, memasang spanduk imbauan larangan menyetrum ikan di sepanjang Sungai Siak, Sabtu (16/2/2020).( sofiah/riau pos )

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kapolsek Sektor Pelabuhan AKP Juli Afdal beserta Kanit Reskrim Iptu Raja Handayani dan anggota, memasang spanduk imbauan larangan menangkap, meracun dan menyentrum ikan di aliran Sungai Siak, Sabtu (16/2)

"Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat Pekanbaru khususnya sekitar bantaran sungai agar bisa melestarikan ikan yang ada di Sungai Siak ini," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Sektor Pelabuhan AKP Juli Afdal.


Lebih jauh dikatakan, dengan telah dipasangnya spanduk tersebut berharap masyarakat bisa lebih peduli terhadap kelestarian sumber daya alam yang berada di aliran Sungai Siak. "Mudah-mudahan tidak ada yang melakukan tangkapan ikan dengan menyetrum maupun meracun. Cukup dengan memancing atau menjala," harapnya.

Adapun titik lokasi pemasangan spanduk di bawah Jembatan Siak 3 dan di pelantar pelabuhan Tuah Kardi. Personel yang ikut dalam kegiatan sebanyak tujuh orang dengan menggunakan dua kapal speed boat SKP 02.

Tak hanya itu, dengan kesadaran bersama, diharapkan Sungai Siak bisa lebih bersih dan jauh dari sampah. Air pun perlahan jernih sehingga indah dipandang.

Dalam spanduk imbauan itu disebutkan menuba, memotas, menyetrum ikan di Sungai Siak melanggar UU RI Nomor 45/2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dalam UU itu pelanggar dapat didenda hingga lebih dari Rp1 miliar. Di sana juga dicantumkan nomor pengaduan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran dapat diadukan ke nomor  081270140854.(ade)


 Laporan: SOFIAH









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook