Muflihun Mengaku Di-Bully Terkait Izin Karaoke Joker Poker

Pekanbaru | Jumat, 16 Desember 2022 - 11:04 WIB

Muflihun Mengaku Di-Bully Terkait Izin Karaoke Joker Poker
Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP tak menampik dirinya sedang disorot akibat izin karaoke milik Joker Poker (JP) Pub dan KTV terbit. Ditegaskannya, izin tersebut terbit otomatis dan dia tak sekalipun pernah bertemu pemilik tempat hiburan malam (THM) itu.

Penegasan ini disampaikannya saat bersilaturahmi dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, masa khidmat 2022-2027 di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, Rabu (14/12) sore.


Muflihun dalam kesempatan tersebut juga memaparkan terkait perkembangan dan isu di Kota Pekanbaru. Salah satu yang menjadi sorotan saat ini terkait keberadaan tempat hiburan malam  JP Pub and KTV, di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya.

''Hari ini saya di-bully habis-habisan oleh masyarakat terkait tempat hiburan tersebut. Izin Joker Poker, untuk izin karaokenya kewenangannya Pemerintah Kota Pekanbaru. Sementara untuk pub dan bar itu gawe-nya ada di pemerintah provinsi,'' kata Muflihun.

Untuk pengurusan izin karaoke dijelaskannya termasuk izin dengan risiko menengah ke bawah, dan kewenangan izin ada pemerintah kota. Namun, pengurusan izin tersebut seluruhnya sudah secara online pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

''Tidak pernah pelaku usaha karaoke itu ketemu sama wali kota, ketemu sama kepala DPM-PTSP. Tapi cukup mengisi formulir via email, itu terbit (izin, red) barcode-nya barcode Pekanbaru. Jadi, ini masalahnya. Bukan Pekanbaru saja, tapi nasional,'' terangnya.

Ia mengaku, banyak kepala daerah lain yang di wilayah mereka yang tidak tahu terkait pengajuan usaha karena penerbitan izin usaha dilakukan secara online.

''Jadi, hari ini kita sama-sama bertanggung jawab. Kita cari regulasinya, kalau saya yang mengeluarkan, saya yang memaksa keluar (izin, red) boleh saya dikomplain. Tapi hari ini pengurusan izin karaoke itu melalui online, OSS. Ini yang perlu sama-sama kita cermati,'' jelasnya.

Muflihun mengimbau, agar masyarakat bisa objektif dan jangan terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ''Saya ingin juga nanti kita koreksi, kita panggil RT, RW, lurah, camat, ada tidak Pj wali kota kepala daerah mengeluarkan izin. Atau berkomunikasi dengan pemilik karaoke, tapi karena regulasi saat ini, izin secara otomatis keluar,'' ulasnya.

Ia kembali menegaskan, pemerintah kota hanya bisa sebatas mengeluarkan izin untuk operasional tempat karaoke. Namun ketika beralih fungsi menjadi Pub, maka kewenangan izin ada pada pemerintah provinsi.

''Alhamdulillah Bapak Gubernur juga sudah bersurat resmi kepada pusat untuk menghentikan pengajuan izin tersebut,'' tuturnya.

Satpol PP Diminta Jalan Tupoksi Kerja
Sementara itu, terkait masalah Joker Poker Pub dan KTV, Satpol PP Pekanbaru diminta untuk menjalankan tugasnya dan melakukan pengawasan.  

''Kami minta Satpol PP dapat menjalankan tupoksinya terhadap pelanggaran ini,'' kata anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kamis (15/12).

Sebagaimana diketahui, tupoksi dari Satpol PP terdepan dalam penegakkan perda dan perkada. Jika ada pelanggaaran yang terjadi tanpa ada laporan masyarakat, mka tindakan sudah harus dilakukan Satpol PP dengan tegas sesuai sanksi perda yang sudah ditetapkan.

''Jadi jangan biarkan masyarakat pula yang mengintai-intai pelanggaran usaha. Ini tugas Satpol PP. Ketika ada pelanggaran tindak tegas,'' ujar Isa lagi.

Disebutkan politisi PKS ini, ketika Perda ditegakkan  dapat diyakini semua akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan bersama. Karena perda ini produk bersama antara Pemko dan DPRD.(ali/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook