PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terbitnya Peraturan Mentri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 18/2015 mengenai tapal batas antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, berdampak pada tiga Rukun Warga (RW) di wilayah Pekanbaru masuk ke wilayah Kampar.
Tiga RW yang masuk ke wilayah Kampar yakni RW 15, 16, 18 yang berada di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya. Warga yang berada di wilayah itu menolak masuk ke wilayah Kampar, bahkan menunding Pemko Pekanbaru tidak peduli serta tidak memperhatikan permasalahan itu.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru M Noer membantah bahwa Pemko tidak peduli mengenai permasahan ini. Ia menyebutkan saat ini pihaknya sedang mencari cara untuk memperjuangkan aspirasi warga.
"Kami akan melakukan perjuangan ulang, saat ini camat sudah diintruksikan untuk menampung aspirasi masyarakat," ungkapnya kepada Riaupos.co, Selasa (15/12/2015) di Kantor Walikota.
Dikatakan M Noer, nantinya aspirasi warga itu akan dibawa dan menjadi dasar dalam mencari solusi permaslahan tapat batas. "Keluhan masyarakat nanti akan acuan kita, hasilnya akan dibahas secara teknis ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," paparnya.
Terkait adanya aset milik Pemko Pekanbaru seperti jalan, tanah dan sekolah di wilayah tiga RW itu, M Noer menyebutka pihaknya belum menghitung secera pasti. Namun ia memastikan meski masuk dalam wilayah Kampar aset itu tetap milik Pemko.
"Jika pun ada aset Pemko disana harus ada serah terima, tidak serta merta lansung menjadi milik Kampar, harus tercatat dalam aset punya siapa," tandasnya.
Laporan: Riri R Kurnia