JAMIL: AKHIR OKTOBER APBDP BISA DIGUNAKAN

Pemko Fokus Lunasi Tunda Bayar

Pekanbaru | Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:48 WIB

Pemko Fokus Lunasi Tunda Bayar
Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil. (AGUSTIAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam evaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Diyakini jelang akhir Oktober sudah bisa digunakan.

"Insya Allah Oktober ini sudah bisa digunakan APBDP kita. Selain untuk kegiatan yang sudah menjadi prioritas, pelunasan kegiatan yang masuk pada tunda bayar (TB) kemarin juga menjadi prioritas untuk kita Lunasi semua tahun 2020 ini," tegas Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil kepada wartawan, Jumat (16/10).


Tentu ini menjadi kabar gembira bagi para rekanan Pemko yang memang ada kegiatan yang belum dibayarkan kegiatannya. Saat ditanya, berapa besaran angka untuk pelunasan TB Pemko ini, Jamil mengarahkan kepada kepala BPKAD Pemko, yang saat itu baru usai berkoordinasi dengan Pj Sekdako terkait anggaran ini.

"Untuk besaran anggaran yang akan dibayarkan pelunasan TB ini silahkan tanyakan ke Pak Syoffaizal," kata Jamil sambil menunjuk Kepala Badan Aset itu.

Diterangkan Syoffaizal, untuk anggaran pelunasan tunda bayar Pemko Pekanbaru  lebih kurang mencapai Rp140 miliar yang belum dibayarkan kepada rekanan.

"Besarannya lebih kurang Rp140 miliar, insya Allah semua kita lunasi. Dan sesuai instruksi pimpinan TB ini memang menjadi yang prioritas untuk diselesaikan," sambung Syoffaizal.

Disebutkan Syoffaizal lagi, ini dilakukan jika hasil evaluasi APBD-P tahun 2020 sebesar Rp2,7 triliun Pemko Pekanbaru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah selesai, maka anggaran sudah bisa digunakan untuk melunasi kegiatan-kegiatan yang tunda bayar itu.

Ditegaskan Syoffaizal, untuk teknis pencairan anggaran tunda bayar berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Teknisnya tentu pengajuan dari OPD. Nanti OPD segera mengajukan administrasi untuk penyelesaian tunda bayar melalui Surat Perintah Membanyar (SPM)," pungkasnya sembari berharap semua pelunasan bisa dilakukan secara online untuk lebih mudah.

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook