PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Regulasi yang mengatur kewajiban isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedang digodok jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aturan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) ini ditargetkan bisa diterapkan mulai Senin depan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (15/10) menyebut kan, Perwako itu mulai diterapkan pada awal pekan depan, Senin (19/10).
Jamil mengatakan, pihaknya telah merampungkan rumusan regulasi bagi OTG atau pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. "Info dari bagian hukum sudah disusun regulasinya," katanya.
Menurutnya, dalam dua hari ini pihaknya akan mengirimkan Perwako tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). ''Setelah itu akan ditandatangani Wali Kota,'' imbuhnya. Dalam Perwako ini mengatur tentang kewajiban OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah.
Nantinya pihak puskesmas akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi. Pihak puskesmas juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap seluruh OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah nya tidak layak isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk isolasi mandiri," terangnya.
Ia katakan, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, pasien positif tanpa gejala bisa isolasi mandiri. Bisa di rumah dan bisa di tempat yang disediakan pemerintah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
Pemko Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG dengan ketersediaan 66 kamar dan yang sudah terisi 36 tempat tidur kamar dan kosong 30 tempat tidur. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah. Lebih jauh dikatakan Jamil, terhadap kepala keluarga yang diisolasi mandiri di fasilitas pemerintah, maka kebutuhan keluarganya juga ditanggung oleh pemerintah.(ali)
Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan