TINGKATKAN SINERGISITAS DENGAN PEMDA DI RIAU

DJP Jawab Tantangan Perpajakan Daerah

Pekanbaru | Jumat, 16 September 2022 - 12:49 WIB

DJP Jawab Tantangan Perpajakan Daerah
Kepala Kanwil DJP Riau, Ahmad Djamhari menunjukkan perjanjian kerja sama dengan DJPK Pemerintah Provinsi Riau, Kamis (15/9/2022). (HUMAS KANWIL KEMENKUM HAM RIAU UNTUK RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Demi mewujudkan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV,  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit, Kamis (15/9). Perjanjian tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (pemda).

Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP denan daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan


penyampaian data informasi keuangan daerah. Di samping itu, juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pun mengapresiasi hal tersebut. "Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang

sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) begitu juga APBD tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional,"ujarnya.

Melalui kerja sama ini, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Di Provinsi Riau, PKS Tripartit ini telah dijalin dengan 4 pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru sejak 2020 dan Pemerintah Kabupaten Siak, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sejak 2021.

Adapun pemda di Riau yang ikut menandatangani PKS Tripartit ini adalah pemerintah Provinsi Riau, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten Kuantan Singingi. "Semoga kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadanan data,"tutup Suryo.(esi)


Laporan SITI AZURA, Pekanbaru


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook