PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Merespon keluhan masyarakat soal diberlakukan pungutan retribusi jasa layanan parkir di dua retail Indomaret dan Alfamart, Pemko Pekanbaru memutuskan mulai Rabu (16/9) tidak lagi boleh dipungut.
"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Dan kami tegaskan mulai hari ini (Rabu, red) pungutan parkir dihentikan dahulu," tegas Sekdako Pekanbaru M Jamil kepada wartawan saat di konfirmasi polemik parkir ritel ini.
Disampaikan Sekda juga bahwa, Pengelola Indomaret dan Alfamart itu sudah ada yang membayar pajak parkir selama satu tahun. Jadi, Dinas Perhubungan diminta menarik semua jukir di Indomaret dan Alfamart, dan parkir di dua ritel itu kembali seperti semula.
"Untuk peningkatan PAD, dari pajak parkir ritel ini, nanti akan di analisa dan dibahas secara matang," ujarnya.
Dijelaskan Sekda juga, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru.
"Desember 2021 nanti, masalah pajak parkir ritel ini akan kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak," terangnya.
Laporan: Agustiar
Editor: Eka G Putra