PASAR INDUK TAK KUNJUNG RAMPUNG

Usai PPKM Pemko Panggil Pengembang

Pekanbaru | Jumat, 16 Juli 2021 - 09:24 WIB

Usai PPKM Pemko Panggil Pengembang
Pasar Induk (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembangunan Pasar Induk Pekanbaru setelah bertahun-tahun tak juga jelas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru akan memanggil pengembang usai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku saat ini.

Digadang-gadang akan menguntungkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena pembangunan menggunakan dana pihak ketiga, nasib Pasar Induk Pekanbaru kini memprihatinkan. Pembangunannya mangkrak hingga tahunan dan kini terbengkalai.


Proyek Pasar Induk Pekanbaru dikerjakan oleh PT Agung Rafa Bonai yang memenangi lelang investasi pada tahun 2016 lalu dengan kontrak Bangun Guna Serah (BGS) bangunan selama 30 tahun. Pasar Induk dibangun di atas lahan seluas 3,2 hektar, dengan nilai pembangunan diperkirakan menelan biaya Rp94 miliar.

Pantauan Riau Pos, Sabtu (10/7) kemarin, lokasi Pasar Induk yang terletak di Jalan Soekarno Hatta kini terbengkalai. Sekeliling proyek ditutup dengan pagar seng yang sebagiannya hilang karena dicuri. Bangunan pasar juga tak dijaga. Di dalam petak-petak kios juga tak selesai dibangun. Semak belukar tumbuh subur di sana.

Pemko Pekanbaru sendiri baru akan melakukan pemanggilan terhadap pengembangan. Belum jelas juga apakah pemutusan kontrak akan dilakukan atau malah kesempatan kembali diberikan pada pengembang untuk melanjutkan pekerjaan.

’’Setelah PPKM ini kami akan adakan pertemuan dengan rekanan (pengembang) untuk memutuskan langkah selanjutnya,’’ kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (15/7).

Ingot beralasan, salah satu kendala pengembang menyelesaikan pekerjaan adalah akibat dampak pandemi Covid-19. Pihaknya pun telah memberi target agar pembangunan pasar dapat diselesaikan tepat waktu, namun ada kendala pada pengembang. ’’Tapi kalau tidak, kami tentu bisa saja mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan. Bisa putus kontrak atau opsi lainnya,’’ jelasnya sambil mengatakan, keputusan harus dapat ditentukan pada pertengahan tahun ini.

Alasan pandemi pada dasarnya kurang tepat. Karena, proyek sendiri sudah kerap berhenti pembangunannya sejak tahun 2018, atau dua tahun sebelum pandemi Covid-19 mewabah.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, terhentinya pembangunan proyek yang terus mendapatkan pemakluman oleh Pemko Pekanbaru meski tak jelas kapan selesainya ini bukan pertama kali. Proyek sudah mendapatkan perpanjangan waktu kerja lebih dari dua kali. Proyek ini juga sempat mangkrak sejak November 2018 hingga April 2019.

Sejak awal sorotan kerap kali hingga dalam pengerjaannya. Diketahui, pengembang gagal memenuhi waktu penyelesaian pembangunan pada Oktober 2019 lalu. Pemko Pekanbaru sendiri kemudian memberikan perpanjangan waktu.(lim)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook