PEKANBARU(PEKANBARU) - Sikap tegas bakal diambil DPD II Golkar Pekanbaru terhadap dua kadernya yang kini duduk di DPRD Kota Pekanbaru. Keduanya dianggap melawan kebijakan partai berlambang pohon beringin ini saat rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2020).
Atas perilaku ini keduanya sudah ditunggu sanksi tegas partai, dan ditegaskan bisa sampai ke PAW. Melawan yang dimaksud adalah, saat rapat paripurna pengesahan itu dua kader ini memilih berseberangan dengan fraksi di bawah mereka bernaung, dan memilih begabung dengan fraksi lain untuk sama-sama menolak pengesahan.
"Tentunya anggota fraksi harus mendukung keputusan dari fraksinya. Kalau tidak sejalan dan ada upaya melawan, ini salah. Makanya kami akan lihat dulu kesalahannya seperti apa, berdasarkan laporan fraksi nanti," begitu kata Ketua DPD II Golkar Pekanbaru, Sahril SH MH, kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Ida Yulita Susanti yang juga merupakan mantan Sekretaris DPD II Golkar Pekanbaru yang dinon-aktifkan. Ida sudah dua periode sebagai anggota DPRD Pekanbaru. Pascamenolak untuk hadir saat paripurna, Ida juga memberikan statemen ke media yang menyebutkan rapat paripurna Revisi RPJMD Pekanbaru merupakan cacat hukum. Padahal Ketua Pansus Revisi RPJMD sendiri adalah ketua Fraksi Golkar Masni Ernawati.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Masni Ernawati, mengatakan, bahwa sikap yang ditunjukkan oleh dua anggota Fraksi Golkar tersebut dianggap melawan partai, karena tidak lagi sejalan dengan fraksi di DPRD.
"Kami minta kepada DPD II Golkar menindak tegas, dan menjatuhkan sanksi kepada anggota fraksi yang tidak sejalan dengan fraksi. Mereka menyatakan Sidang Paripurna Revisi RPJMD kemarin itu cacat hukum, tidak sesuai tatib dan sebagainya. Ini tidak berdasar," tegasnya, Jumat (15/5).
Apa yang disampaikan yang bersangkutan, dinilai Erna seakan-akan hanya dia yang tahu aturan dan orang lain tidak tahu.
"Yang ditunjuk jadi ketua pansus itu saya sendiri merupakan Ketua Fraksi Golkar, jadi seakan-akan saya tidak tahu dengan aturan, hanya dia saja yang tahu aturan itu," tegas Masni kecewa.
Atas persoalan ini, Fraksi Golkar akan mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPD II, untuk mengambil sikap tegas dan dapat memberikan sanksi tegas pula. Sehingga ke depannya suasana bisa kondusif tidak ada lagi anggota fraksi yang membelot.
"Saat sidang mereka tidak datang, kemudian mereka berkoar-koar di luar melalui media massa dan medsos, bahwa paripurna cacat hukum, ini maksudnya apa? Kalau memang cacat hukum sampaikan di ruang Paripurna. Jangan berkoar di luar seperti anggota dewan kehilangan kursi," sebut Erna lagi.
Mengenai sanksi yang akan diberikan, Masni menyerahkan sepenuhnya kepada DPP II Golkar Pekanbaru.
"Kami siap menjalankan perintah dari DPD II. Apa sanksi yang akan diberikan kepada dua anggota dewan ini, kita tunggu keputusan DPD II," katanya lagi.
Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru Sahril menyampaikan, dirinya baru menerima laporan lisan terkait persoalan anggota Fraksi Golkar yang tidak satu suara di DPRD Pekanbaru.
"Pasti, kami tunggu suratnya. Karena di dalam partai tentu kami mempunyai aturan yang jelas dalam menetapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan intruksi partai. Saya akan lihat dulu laporan dari fraksi seperti apa," katanya.
Mengenai Pansus RPJMD ini sendiri, Sahril sudah mengetahui bahwa Ketua Pansusnya adalah Ketua Fraksi Golkar.
Mengenai sanksi partai, Sahril menjelaskan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota yang tidak patuh dengan perintah partai yakni teguran, tertulis dan PAW (pergantian antar waktu).
"Jika kesalahan yang dilakukan anggota tergolong berat, maka sanksi PAW bisa saja dilakukan," tuturnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun