Agustus, Verifikasi PJU Selesai

Pekanbaru | Kamis, 16 Mei 2019 - 12:30 WIB

Agustus, Verifikasi PJU Selesai
PKL: Pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di jalur pedestrian Jalan Teratai, Pekanbaru, Rabu (15/5/2019).Di Kota Pekanbaru, jalur pedestrian yang diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki banyak yang beralih fungsi menjadi tempat berjualan para PKL dan belum ada penertiban dari instansi terkait.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembayaran tunggakan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru belum dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena verifikasi titik PJU belum tuntas. Verifikasi ditargetkan bisa selesai dalam tiga bulan ke depan atau Agustus 2019.Pembayaran PJU Kota Pekanbaru tertunggak sejak Juni 2018 ini. Pembayaran sempat jadi polemik karena terjadi perbedaan penghitungan antara Pemko Pekanbaru dan PLN. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS, Rabu (15/5) menyebut, tunggakan yang diperkirakan mencapai Rp86 miliar masih harus ditangguhkan karena saat ini tim dari Pemko Pekanbaru masih melakukan verifikasi. ‘’Tagihan baru bisa dibayarkan setelah adanya proses audit dari BPKP Riau. Sekarang auditnya sedang berproses dan belum selesai,’’ kata dia.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

M Noer menjelaskan, dari 41 ribu titik lampu PJU, masih ada sebanyak 19 ribu titik PJU yang belum terverifikasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. ‘’Jadi mana PJU yang sudah diverifikasi akan diberikan tanda stiker. Dan yang ilegal maka akan diberikan tanda silang. Kami berharap, proses verifikasi bisa segera diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan,’’ singkatnya.

Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan tagihan listrik yang dibayarkan pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2018, pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.  Sedangkan untuk tagihan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.

Membengkaknya tagihan tersebut lantaran, pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Di mana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA. Bahkan untuk mengantipasi terjadi lonjakan ini, pemko telah menggarkan dana tambahan sekitar Rp73 miliar pada APBD Perubahan 2018 untuk pembayaran listrik lampu PJU.

Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru terhadap Pemko dan PLN, kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan Pemko yang harus dibayarkan atas PJU. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara Pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp12 Miliar.

Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru. Selanjutnya jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesempatan Rp25 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook