PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru menyoroti maraknya pujasera, tempat hiburan dan warung internet (warnet) yang buka selama Ramadan 1440 Hijriah. Menyikapi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memastikan razia terus digelar Tim Yustisi.
Keluhan ini disampaikan FPI saat mendatangi kediaman Wali Kota Pekanbaru, Selasa (14/5). FPI meminta agar Pemko Pekanbaru bisa bersinergi dalam melakukan penertiban.
‘’Wali Kota Pekanbaru bercita-cita Kota Pekanbaru menjadi smart city Madani. Kita ini 85 persen merupakan muslim dan sekarang bulanRamadan. Tetapi kami risau, karena di lapangan karaoke buka, pujasera buka, panti pijat, warnet, seluruh kemaksiatan di Pekanbaru buka,’’ ujar Ketua FPI Pekanbaru, Muhammad Husni Thamrin.
Rombongan ini diterima oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono. Dia menyebut banyak diberi informasi terkait hal-hal yang meresahkan masyarakat selama Ramadan. ‘’Iya. Mereka banyak beri info tentang warnet, tempat hiburan, dan warung-warung yang tetap buka di bulan Ramadan yang tidak patuh terhadap instruksi wali kota,’’ kata Agus.
Agus menuturkan, rombongan FPI meminta agar bisa ikut bergabung jika Pemko Pekanbaru menggelar razia. ‘’Tapi saya tidak boleh, kecuali nanti dengan Tim Yustisi maka bisa ikut. Ini bila ditunjuk oleh MUI, itu pun kekuatan paling dua sampai lima orang. Tim Yustisi ini terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri serta OPD terkait,’’ tegasnya.
Mengenai pelaku usaha yang tidak mematuhi instruksi Wali Kota Pekanbaru, Kasatpol PP menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan. Untuk warnet saja setidaknya ada 20 tempat yang sudah ditindak dan dilakukan penyitaan peralatan karena nekat buka melewati waktu yang diperbolehkan.
‘’Tiap malam dari pukul 21.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB kita giat. Ini rutin dilakukan oleh pleton yang siaga malam. Selama bulan puasa kan saya sudah janji berupaya untuk penertiban siang dan malam sebagai bentuk tanggung jawab satpol kepada masyarakat,’’ singkatnya.
Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1440 Hijriah, sejak Jum’at (3/5) lalu. Pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Wali Kota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019, tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadan 1440 Hijriah.(ali)