(RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan panduan pengeluaran zakat fitrah untuk umat muslim di Kota Pekanbaru. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang, maka tahun ini nilai zakat terendah sebesar Rp24.500 dan tertinggi sebesar Rp36.250.
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Edwar S Umar mengatakan, sesuai dengan hukum Islam, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ (gantang) makanan yang mengeyangkan. Atau sama ukurannya dengan 10 kaleng susu Cap Nona. Apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram.
“Apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah dikeluarkan,’’ kata Edwar S Umar, kemarin.
Dijelaskannya, sebagai patokan harga beras di pasaran dalam Kota Pekanbaru, pihaknya mengambil sumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru. Patokan harga beras yang diambil adalah harga pada pekan pertama Ramadan 1440 H. (Lihat tabel, red).
Adapun kisaran harga zakat fitrah 1440 H/2019 M yang dikeluarkan Kemenag Pekanbaru sebagai berikut. Untuk jenis beras bulog medium, harga per kilogram (kg) adalah Rp9.800. Sehingga jumlah zakat fitrahnya Rp24.500 (2,5 kg). Beras bulog premium dengan harga Rp11.500 per kg dan jumlah zakat fitraf Rp28.750 (2,5 kg). Beras topi koki Rp12.000 per kg dengan jumlah zakat fitrah Rp30.000 (2,5 kg).
Kemudian beras jenis belida di pasar harganya Rp12.000 per kg. Sehingga jumlah zakat fitrahnya Rp30.000 (2,5 kg). Beras ramos Rp12.500 per kg dengan jumlah zakat fitrah Rp31.250 (2,5 kg).
Selanjutnya, beras anak daro Payakumbuh harganya Rp13.000 per kg dengan jumlah zakat fitrah Rp32.500 (2,5 kg). Beras mundam Rp14.000 per kg dan jumlah zakat fitrahnya Rp35.000 (2,5 kg). Beras pandan wangi Rp14.500 per kg, jumlah zakat fitrah Rp36.250 (2,5 kg). Terakhir, beras anak daro Solok harga per kg adalah Rp14.500 dan jumlah zakat fitrah Rp36.250 (2,5 kg).
‘’Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh amil zakat masing-masing masjid/mushala atau UPZ atau tempat lainnya,’’ katanya lagi.
Ia menambahkan, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah akan dilaporkan panitia amil zakat usai Salat Id ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Laporan JOKO SUSILO, PEKANBARU