KOTA (RIAUPOS.CO) -- Penghitungan titik penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru hingga kini masih belum juga tuntas. Ini berdampak pada belum dibayarkannya tunggakan tagihan listrik PJU hingga berbulan-bulan.
Pembayaran tagihan listrik PJU Kota Pekanbaru tertunggak sejak Juni 2018. Pembayaran sempat jadi polemik karena terjadi perbedaan penghitungan antara Pemko Pekanbaru dan PLN. Mediasi pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN terlebih dulu diaudit.
Audit baru bisa dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru setelah penghitungan titik PJU yang diakui bersama antara Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan dan PLN selesai dilakukan. Tenggat waktu penyelesaian penghitungan titik PJU ini ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru sendiri 15 Februari lalu. Namun hingga akhir Februari lalu penghitungan titik yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum mencapai 50 persen.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (15/4) menyebutkan, hingga kini sudah 12.556 titik dihitung dan diakui bersama PLN. ‘’Terakhir Kamis (11/4) lalu jumlah terpasang 46 titik. Total terpasang 12.556 titik,
total seluruh dibongkar 1.911 titik. Sekitar 70 persen dari seluruhnya,’’ sebutnya.
Terkait terobosan yang akan dilakukan mengingat sudah nyaris 10 bulan tunggakan PJU belum dibayar, Yuliarso katakan, masalah ini bukan hanya tanggung jawab pihaknya semata. ‘’Ini bukan Dishub sendiri saja. Bahwa bersama-sama dengan PLN, Dishub memberikan data PJU yang diganti dan dibongkar,’’ ujarnya.
Audit dilakukan karena ada keraguan terhadap pembengkakan tagihan listrik yang dibayarkan pemko. Terhitung sejak Maret 2018 kewajiban tersebut melonjak dengan signifikan dari Rp7 miliar per bulan menjadi Rp13 miliar per bulan, hingga berimbas pada pemadaman lampu jalan.
Pada 2018, pemko membayar tagihan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada Maret tagihan tersebut naik menjadi Rp13.027.036.008 dan bulan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522. Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Membengkaknya tagihan tersebut lantaran, pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA. Bahkan untuk mengantipasi terjadi lonjakan ini, pemko telah menggarkan dana tambahan sekitar Rp73 miliar pada APBD Perubahan 2018 untuk pembayaran listrik lampu PJU.
Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru terhadap Pemko dan PLN, kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan pemko yang harus dibayarkan atas PJU. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar untuk tagihan selama tiga bulan. Sementara pemko sedianya mengaku hanya memiliki tagihan Rp12 miliar.
Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru. Selanjutnya jika terjadi kurang bayar atau jumlah tagihan melebihi dari kesempatan Rp25 miliar.(ade)
(Laporan M ALI NURMAN, Kota)