Habis Masa Tayang, Belasan Banner Dicopot

Pekanbaru | Senin, 16 Maret 2020 - 10:49 WIB

Habis Masa Tayang, Belasan Banner Dicopot
MENCOPOT: Personel Satpol PP Kota Pekanbaru mencopot banner yang habis masa tayangnya, Sabtu (14/3/2020). (Satpol PP Pekanbaru for Riau Pos)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali menertibkan banner-banner yang masih tayang meski masa berlakunya sudah habis. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha di Pekanbaru belum tertib dalam membenahi media iklan luar ruangnya.

Dipaparkan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, penertiban terhadap banner yang sudah habis masa tayangnya ini dilakukan Sabtu, (14/3). "Ada belasan banner habis masa tayang dicopot personel di sejumlah lokasi di Pekanbaru. Tampaknya dalam hal ini para pelaku usaha memang masih belum tertib," sebutnya kemarin.


Selain mencopot baner habis masa tayang seiring patroli berjalan, personel Satpol PP juga mengecek perizinan banner Auto Show sebuah bank swasta di Jalan Soekarno-Hatta. Pihaknya sekaligus menertibkan pedagang kaki lima di sana, termasuk yang masih nekat berjualan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Center (STC).

Agus kemudian merinci jumlah banner berikut jenis produk termasuk masa berlaku tayang dan lokasi pencopotannya. Untuk di Jalan Soekarno-Hatta personel Satpol PP mencopot 12 baner habis masa tayang. 4 buah menayang iklan Fair 2020 of Color dengan masa tayang sejak 1-13 Maret 2020.

Kemudian 5 buah baner menayangkan iklan Talatex masa tayang sejak 7-9 Maret 2020 dan 2 buah banner menayangkan iklan Titov Design masa tayang sejak 7-13 Maret 2029. "Ada satu iklan menayangkan produk sama tapi di dua lokasi berbeda. Yaitu baner Elite, di Jalan Soekarno-Hatta berjumlah 1 unit dan 1 unit lagi di Jalan Tuanku Tambusai ujung. Masa tayang juga sama yakni sejak 7-13 Maret ini. Yang jelas semua banner habis masa tayang pasti akan kami copot untuk estetika Kota Pekanbaru," tukasnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook