KOTA (RIAUPOS.CO) - Menanggapi unjuk rasa Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, terkait tuntutan agar rektor mengeluarkan nama-nama mahasiswa untuk revisi uang kuliah tunggal (UKT), akhirnya Rektor Akhmad Mujahidin buka suara,
Rektor mengungkapkan, pejabat negara seperti rektor mengambil kebijakan berdasarkan aturan. Bukan dengan tekanan dari pihak mana pun sesuai dengan pasal 211 KUHP. Selain itu ia juga menuturkan, berdasarkan surat Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) Kementerian Agama RI pada poin tiga menyebutkan, rektor tidak memiliki kewenangan untuk merevisi UKT.
Terkait tuntutan mahasiswa tersebut, Mujahidin mengaku turut berempati atas permasalahan UKT. Ia mengajukan diskresi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. “Tapi sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban,” katanya melalui pesan WhatsApp sembari mengirimkan surat yang diajukannya bertanggal 9 Januari 2019, Kamis (14/3) malam.
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas atau adanya stagnasi pemerintahan.
Dalam surat bernomor Un.04/R/OT.01.3/0071/2019, tertulis langkah yang ditempuh rektor melalui diskresi yaitu, pertama, mahasiswa mengajukan permohonan penyesuaian UKT dengan alasan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan seperti surat kematian, surat pemutusan hubungan kerja (PHK), surat pailit dan lain-lain.
Kedua rektor melakukan verifikasi dokumen awal yang dipersyaratkan antara lain surat pernyataan bermaterai 6000, surat penghasilan orangtua ditandatangi oleh aparat desa domisili dan lain-lain. Ketiga rektor membentuk tim appraisal yang melibatkan pejabat UIN Suksa, didukung pihak bank, asuransi dan ahli survei profesional.
Sambil menunggu izin diskresi, Mujahidin mengungkapkan, ia telah melakukan proses verifikasi penyesuaian UKT. Dari 339 orang yang mengajukan revisi hanya 99 orang yang memenuhi syarat penyesuaian UKT. “Cuma 28 persen, tidak termasuk Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial,” ungkapnya.
Rektor menyarankan agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berlangsung. “Jangan memaksakan kehendak dan melanggar aturan negara. Berhubungan keuangan negara termasuk UKT wajib berdasarkan regulasi dari pemerintah sehingga selamat dunia akhirat untuk kita semua,” kata Mujahidin yang mengaku sedang dinas di Jakarta.(*2)
(Laporan MARRIO KISAZ, Kota)