Tangkal LGBT dengan Peraturan Daerah

Pekanbaru | Kamis, 16 Februari 2023 - 10:03 WIB

Tangkal LGBT dengan Peraturan Daerah
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyebaran perilaku menyimpang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Kota Pekanbaru mulai meresahkan. Merespon ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi minta Pemko Pekanbaru secepatnya mengambil sikap.

Menurut Sabarudi, penyebaran LGBT ini dapat dicegah dengan aturan yang berbadan hukum, yaitu peraturan daerah (perda).


''Beberapa daerah di Indonesia sudah mulai menggodok dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan LGBT. Kita tunggu pula seperti apa respon dari Pemko Pekanbaru dalam menyikapi masalah LGBT ini,'' tutur Muhammad Sabarudi kepada wartawan, Rabu (15/2).

Soal Rancangan Perda (Ranperda) tentang larangan LGBT ini, disampaikan Sabarudi memang belum ada pembahasan di Kota Pekanbaru. Namun, melihat fenomena yang terjadi saat ini tidak menutup kemungkinan Kota Pekanbaru akan menerbitkan perda larangan LGBT.

''Apakah nanti akan dituangkan dalam perda itu kita belum bicarakan. Tapi saya rasa cukup hanya dengan perwako atau pergub dalam menyelesaikan LGBT ini, ditambah dukungan masyarakat untuk awasi perilaku menyimpang,'' pungkasnya.

Ia berharap, pemerintah bisa memberantas bahaya perilaku LGBT dari Kota Pekanbaru. Sebab, dikhawatirkan perilaku menyimpang ini bisa mengundang bencana di Pekanbaru.

''Para ulama sering mengatakan bahwa kalau persoalan dampaknya cepat, menimbulkan mudharat yang luar biasa bahkan bisa menimpa azab, ini kan bahaya. Dalam sejarah Islam itu ada tentang kaum sodom yang mendapatkan azab dari Allah SWT,'' kata Sabarudi.

''Yang jelas, mudahnya penyebaran LGBT ini karena faktor agama. Kalau agamanya kuat tidak mungkin melakukan penyimpangan, LGBT dosa besar,'' tegasnya.

Politisi PKS ini mengatakan bahwa penguatan agama sangat penting dilakukan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memperkuat benteng diri agar terhindar dari perilaku menyimpang tersebut.

''Masyarakat harus mengenal dan memahami Al-Qur’an dan juga mengaplikasikan isi Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,'' harap Sabarudi.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook