Truk Masuk Kota, Petugas Diminta Tegas

Pekanbaru | Kamis, 16 Februari 2023 - 09:59 WIB

Truk Masuk Kota, Petugas Diminta Tegas
Truk bertonase besar melintas di Jalan Soekarno Hatta dekat fly over Simpang SKA, beberapa waktu lalu. Meski ada aturan bahwa truk bisa melintas di jalan dalam kota pada waktu malam hari, namun masih ditemukan pelanggaran. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Truk bertonase besar atau  juga kendaraan over dimensi over loading (ODOL) masih bebas melintasdi jalan-jalan dalam Kota Pekanbaru. Padahal dampak dari masuknya kendaraan tonase besar ini jelas merusak jalan, hingga menyebabkan macet, bahkan kecelakaan.

''Masih ada laporan masyarakat mengeluhkan itu, karena masih bebas kendaraan tonase besar itu melintas masuk Kota Pekanbaru. Dan saya juga masih melihat itu terjadi. Ini kewenangan siapa untuk penertibannya, tentu dimulai dari Pemko Pekanbaru, dalam hal ini Dishub Pekanbaru,'' kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar SE MH, kemarin.


Dari keluhan warga, truk tonase besar melintas di jam-jam sibuk tersebut terpantau di Jalan Arifin Achmad, Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Riau, dan Jalan Jenderal Sudirman bawah. Secara aturan, SK Walikota Pekanbaru No 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, truk hanya dibenarkan melintas mulai pukul 22.00-05.00 WIB (jam 10 malam hingga jam 5 pagi).

''Saat ini semua dilanggar. Maka kita minta Dishub Pekanbaru sebagai pemilik wilayah dapat menindak tegas,'' harapnya.

Sejauh ini, ditegaskan politisi PDI Perjuangan ini, dari sekian banyak kebijakan dan regulasi, tidak nampak pembuktiannya di lapangan. Artinya, regulasi yang ada itu hanya sekadar konsep, namun tidak ada keberanian aparat terkait melakukan penindakan.

''Lebih ironis lagi, kita tidak melihat adanya petugas di jam-jam sibuk tersebut. Makanya kita harapkan, program yang sudah ditetapkan harus jalan,'' sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah lakukan aksi untuk mengantisipasi masuknya truk besar. Ini dibuktikan dengan sudah dilakukan pemasangan rambu larangan truk masuk kota di pintu masuk Kota Pekanbaru, selain meminimalisir kemacetan, juga mengantisipasi kecelakaan.

Dan juga diharapkan Yuliarso, para sopir atau pemilik truk tonase besar untuk bisa mengikuti aturan yang ditetapkan.''Kita sudah merumuskan pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota. Memang ada beberapa kewenangan di sini. Kami Dishub punya kewenangan terhadap ruas jalan kota,'' paparnya.

Untuk kewenangan lainnya, tentu ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait. Pihaknya berharap bisa berjalan sesuai yang diharapkan. ''Karena sudah jelas sesuai  SK Walikota Pekanbaru No 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, truk tonase berat hanya diizinkan melintas dalam kota mulai pukul 22.00-05.00 WIB,'' sebut Yuliarso.(gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook