BERI WAKTU 14 HARI UNTUK MELAPOR

PDAM Ultimatum Pelaku Pencurian Air

Pekanbaru | Selasa, 15 November 2022 - 08:50 WIB

PDAM Ultimatum Pelaku Pencurian Air
Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru Agung Anugrah (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan pe­ngecekan di lapangan, ma­najemen PDAM Tirta Siak Pekanbaru menemukan adanya tindakan illegal connection atau pencurian air yang dilakukan oleh masyarakat. PDAM pun mengaku akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

Menurut Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru Agung Anugrah, para pelaku yang melakukan tindakan illegal connection diminta segera melapor ke Kantor PDAM Tirta Siak Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman jika tak ingin diperkarakan.


"Bagi masyarakat yang merasa melakukan tindakan illegal connection tersebut kami harap segera melapor ke Perumdam Tirta Siak sampai 14 hari ke depan karena sudah mencuri dan merugikan negara. Jika tidak akan kami proses secara hukum," kata Agung Anugrah kepada Riau Pos, Senin (14/11).

Ia menyebutkan, ada tindakan pencurian air yang dilakukan bukan oleh pelanggan PDAM. Namun ada juga pelanggan nakal yang mencopot water meter di waktu tertentu.

"Dengan cara ini mereka menikmati air tanpa melewati pencatatan meteran dan ini termasuk kategori pencurian air yang merugikan negara," ujarnya lagi.

Lanjut Agung, adanya pencurian air ini juga sangat mengganggu pelayanan kepada ma­syarakat pelang­gan lainnya. Karena akan mengurangi debit air pelanggan yang taat membayar. Bahkan saat ini tercatat ada sebanyak 42 titik aksi pencurian air yang tersebar di 6 kecamatan yang ada di Pekanbaru.

Keenam kecamatan itu adalah Kecamatan Bukit Raya, Payung Sekaki, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sukajadi, Senapelan, dan juga Kecamatan Rumbai.

"Pelanggan yang taat bayar dirugikan, karena debit airnya terbagi. Sehingga, sering muncul keluhan pelanggan kenapa air di rumah kecil," jelasnya.

Sementara itu, Budi Chandra SH MH selaku Ketua Tim Hukum PDAM Tirta Siak Pekanbaru dari Kantor Hukum Budi Chandra dan Rekan mengatakan, aksi pencurian air PDAM Tirta Siak merupakan tindakan pidana yang dilakukan dengan beragam modus.

"Namun kami tetap menghargai asas praduga tak bersalah. Kami akan telusuri lagi di lapangan. Tentu dalam hal ini jika bicara pidana, tentu ada pembuktian. Tidak bisa kami katakan orang itu mencuri tanpa pembuktian. Tentu harus kami lihat langsung ke lapangan," jelasnya.

Khusus bagi konsumen yang menikmati fasilitas namun tidak membayar, pihaknya menghimbau untuk segera mengaku dan langsung datang ke Kantor PDAM Tirta Siak.

"Ada keringanan kalau datang langsung melapor. Tapi, kalau tidak melapor hingga 14 hari ke depan, kami akan lakukan tindakan. Tindakannya sesuai dengan yang tertuang di aturan, baik aturan direksi maupun ketentuan undang-undang yang berlaku," tegasnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook