PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai dibongkar paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Jumat (14/10).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang AP SSos MSi, pembongkaran terpaksa dilakukan setelah sebelumnya tim Satpol PP Kota Pekanbaru telah memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan namun hal tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang.
Penertiban kemarin dipimpin oleh Kabid OKM Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra SIp MSi bersama Kasub Sektor Polsek Bukit Raya Ilham Nur Ng SH, perwakilan pihak Kecamatan Marpoyan Damai dan Lurah Tangkerang Barat Rusmanto. Petugas gabungan melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak pedagang yang masih berdiri di bahu jalan dan di atas trotoar.
Dijelaskan Iwan, kegiatan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengeluhkan para pedagang yang kerap menyebabkan kemacetan di jalan tersebut karena berjualan hingga memakan bahu jalan," ucapnya.
Dijelaskan Iwan lagi, kegiatan pembongkaran bangunan liar dimulai dari depan Kantor DPD Partai Demokrat sampai dengan Jalan Melati, di mana petugas berhasil mengamankan beberapa barang milik pedagang yang masih tertinggal di dalam bangunan liar yang akan dibongkar dan diamankan ke Kantor Camat Marpoyan Damai.
Setelah selesai di titik pertama, tim kemudian melanjutkan pembongkaran bangunan liar berupa tenda pecal lele yang bertempat di depan Leng Coffee. Kemudian tim langsung mengamankan tenda dan terpal yang di amankan ke Kantor Camat Marpoyan damai.
Tak selesai di situ, tim juga kembali melanjutkan pembongkaran bangunan liar lapak pedagang di atas parit di Jalan Paus setelah jembatan dan diamankan juga ke Kantor Camat Marpoyan Damai.
"Kami mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan dan trotoar karena hal tersebut menganggu ketertiban umum dan mengambil hak pejalan kaki yang seharusnya dapat melintasi trotoar dengan nyaman," tegasnya.(ayi)