PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Usianya yang masih di bawah umur mengharuskannya tinggal untuk direhabilitasi. Anak-anak tersebut merupakan korban dari kejahatan, ada pula sebagai pelaku kejahatan. Sehingga mau tidak mau dirujuk ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK).
Di Jalan Kayangan,Rumbai Pesisir itulah mereka akan mendapat penanganan khusus oleh para pekerja sosial di bawah Kementerian Sosial. Para pekerja sosial berseragam putih itu setiap harinya selalu membimbing anak-anak yang menjadi korban maupun sebagai pelaku anak berhadapan hukum (ABH).
Dari data yang didapat di BRSAMPK, sepanjang 2019 tercatat ada 146 anak yang masuk dari berbagai latar belakang kasus yang berbeda untuk direhab.
Menurut Kasi Resos BRSAMPK Mohammad Toher kepada Riau Pos, Senin (14/10) dari 146 anak, kini yang sudah diterminasi sebanyak 114 anak. Sementara masih ada 32 anak yang tinggal.
“Anak-anak yang berada di BRSAMPK ada yang rujukan dari P2TP2A, Dinas Sosial dan masyarakat bahkan pihak kepolisian,” ucapnya.
Lebih lanjut, BRSAMPK penanganannya gratis. Maksimal para anak yang mendapat penanganan khusus selama enam bulan. Adapula yang hanya satu bulan.
“BRSAMPK Pekanbaru, Riau pun menampung dari Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Kepulauan Riau. Sementara untuk wilayah Riau paling banyak didominasi oleh Pekanbaru, Siak dan Selatpanjang,” ucapnya.
Sejauh ini, kasus-kasus yang berhadapan hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan seksual, pencurian dan narkotika berada di BRSAMPK. Mereka dirawat dengan penuh sabar, banyak motivasi dan belajar agama serta adapula bimbingan konseling langsung dari psikolog.(*3)