PLN Serahkan Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 23 Juni 2023 - 10:40 WIB

PLN Serahkan Hasil Rehabilitasi DAS ke KLHK
General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pem­bangunan Sumatera Bagian Tengah I Njoman Surjana D melakukan serah terima rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Reha­bilitasi Hutan Ir Dyah Murtiningsih MHum di Gedung Manggala Wanabakti, Kamis (15/6/2023). (PLN UNTUK RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PT PLN (Persero) melakukan serah terima rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan ini adalah pemenuhan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada area pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan Transmisi 150 kV jalur Muara Sabak - Kuala Tungkal di Provinsi Jambi.

Serah terima rehab DAS tersebut dilaksanakan di Gedung Manggala Wanabakti Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Juni 2023 dan langsung diserahkan oleh General PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (PLN UIP Sumbagteng) kepada Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan.


Kegiatan penanaman rehabilitasi DAS dilaksanakan oleh PLN UIP Sumbagteng di lokasi Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi dengan luasan hutan seluas 79,1 hektare. Penanaman dilakukan selama tiga tahun dimulai sejak tahun 2019 yaitu pada tahun pertama penanaman dan pemeliharan berjalan (P0), tahun kedua masa pemeliharaan (P1) dan tahun ketiga masa pemeliharaan (P2) serta penilaian.

Hasil penilaian yang dilakukan terhadap keberhasilan penanaman oleh PLN UIP Sumbagteng berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh KLHK yaitu sebesar 92,49 persen jauh lebih tinggi dan lebih baik dibanding batas minimal sesuai ketentuan yaitu sebesar 75 persen.

Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan Ir Dyah Murtiningsih MHum menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pemegang izin PPKH yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam rangka merehabilitasi DAS. Ini merupakan salah satu usaha dan kontribusi positif dari pemegang izin PPKH untuk mencapai target emisi tahun 2030 dan target tidak ada emisi (zero emisi) pada tahun 2060.

General Manager PT PLN UIP Sumbagteng I Njoman Surjana D menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah setempat, Dinas LHK Provinsi Jambi yang telah memberikan izin dan dukungan kepada PLN, masyarakat serta pihak lainnya sehingga pembangunan transmisi 150 kV jalur Muara Sabak - Kuala Tungkal di Provinsi Jambi bisa terlaksana dan sudah beroperasi pada bulan Desember 2022 yang lalu untuk memenuhi kebutuhan listrik untuk daerah dan masyarakat setempat.

“Kami berkomitmen memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin PPKH dan senantiasa mendukung program pelestarian lingkungan hidup” ucapnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook