Ancam Tetangga, Warga Tenayan Raya Diamankan

Pekanbaru | Kamis, 15 September 2022 - 09:52 WIB

Ancam Tetangga, Warga Tenayan Raya Diamankan
ILUSTRASI (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sialang Sakti, Tenayan Raya bernama Torozatulo Zega melaporkan seorang pria berinisial TTN (43) atas kasus pengancaman. TTN langsung diamankan usai kepolisian cukup bukti atas kasus pengancaman pada Ahad (11/9) malam.

Aksi pengancaman ini bermula ketika TTN datang ke rumah pelapor, Torozatulo Zega sambil marah-marah dan memaki-maki sambil membawa parang pada Ahad (11/9) siang. Rumah pelapor juga di rusak pelaku di bagian dapur. Saat itu pelapor yang sedang berada di gereja mendapatkan laporan dari tetangga soal kejadian tersebut.


Ketika pulang, pelapor melihat memang dapurnya sudah dirusak. Atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi tempat kerja anak pelaku dan meminta agar ditanyakan pada ayah mereka apa salah pelapor hingga ketika marah-marah nama pelapor selalu disebut-sebut dan dimaki. Bahkan siang itu sampai merusak rumahnya sambil membawa parang.

Usai pertemauan itu, sekitar pukul 19.00 WIB sore, pelaku ternyata datang kembali ke rumah pelapor sambil membawa sebuah tombak. Pelaku kembali mengamuk, memaki, berkata kotor hingga menghina orang tua hingga istri pelapor.

Tidak terima atas kejadian itu dan juga merasa jiwanya terancam, pelapor langsung mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk membuat laporan. Atas laporan tersebut, Kapolsek Tenayan Raya Kompol Manapar Situmeang langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Polisi menyita barang bukti sebuah tombak yang gagangnya terbuat dari kayu. Namun, petugas masih mencari barang bukti satu bilah parang yang diduga digunakan k merusak rumah pelapor.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, pelaku sudah sering melakukan tindakan pengancaman kepada tetangga maupun warga yang melintas di depan rumahnya," kata Kompol Manapar, Rabu (14/9).

Atas perbuatannya, TNN ditahan di Polsek Tenayan Raya dan akan dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook