PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru akhirnya mengeluarkan dan menyerahkan rekomendasi terkait pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah kepada Pemko Pekanbaru. Pemko diminta untuk mengambil sikap dan segera mengeluarkan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada pemenang tender PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Supaya proses pengerjaan revitalisasi bisa dimulai, mengingat pedagang sudah menunggu.
Rekomendasi ini diberikan usai menggelar hearing, Rabu (14/9) di ruang Banmus. Bersama pihak pemko yang diwakili oleh DPP dan sejumlah perwakilan pedagang, dan juga melibatkan penasehat hukum (PH) PT Dalena Pratama Indah.
Untuk surat rekomendasi bernomor: HM. 04/DPRD-2/2022 tersebut, diserahkan Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE, kepada Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
Penyerahan ini disaksikan juga anggota Komisi II DPRD, Kabag Hukum Edi Susanto, perwakilan Inspektorat Maryedi, Bagian Aset Pemko, Bagian Kerjasama Pemko, Polsekta Kota Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru, serta perwakilan pedagang Pasar Bawah.
Rekomendasi yang diserahkan tersebut, setelah hearing beberapa waktu lalu, antara Komisi II DPRD dengan DPP, Asisten II Setko, Kabag Hukum, dan PT Dalena Pratama Indah, eks Pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru, pada 30 Agustus 2022 lalu. Yang menyikapi adanya persoalan yang terjadi sebelumnya.
Isi rekomendasi yang diteken Ketua Komisi II DPRD Dapot Sinaga SE tersebut, meminta kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan OPD terkait, untuk segera mengambil langkah dalam rangka percepatan penyelesaian kontrak lelang pengelolaan Pasar Bawah, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sudah serahkan rekomendasi Pasar Bawah ini, agar Pemko menyerahkan PKS (perjanjian kerjasama) kepada pemenang lelang Pasar Bawah PT Ali Akbar Sejahtera. Ini supaya proses pembangunan Pasar Bawah berjalan dengan baik," kata Dapot Sinaga.
Sementara itu, Kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan akan menyampaikan surat rekomendasi tersebut kepada Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun. "Hasil ini kami laporkan ke Pak Pj Wali Kota, dan Pak Pj Wali Kota dengan kehati-hatian mempelajarinya. Sampai sekarang kami masih menunggunya. Selama proses tender tak ada sanggah dan masalah," ungkapnya.
Ditambahkan Kabid Pasar DPP Pekanbaru Hendra, hingga saat ini tidak ada dalil yang menyebutkan proses tender lelang menyalahi aturan. Sebab semuanya dilakukan sangat terbuka.
Dipaparkan lagi, bahwa proses kerja sama Pasar Bawah sudah menjadi role model di Indonesia, di luar Jawa dan Bali. Sudah banyak daerah yang belajar ke Pekanbaru proses lelang seperti ini, terutama daerah di Pulau Sumatera.
"Kalau ada yang kurang sana-sini, wajar tapi itu bukan niat kami. Jangan dirusak niat baik pemerintah, mari proses ini kita antarkan untuk kepentingan bersama. Ini pasar kebanggaan kita, untuk anak cucu kita ke depannya," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Pekanbaru Maryedi menyampaikan hasil review tender Pasar Bawah. Ia sebutkan, dari proses review tersebut, tidak ada kesalahan. Namun ada yang perlu disempurnakan.
"Ini perintah Pak Kepala Inspektorat kepada saya untuk disampaikan di forum ini. Kami sekarang menyusunnya, untuk diserahkan ke Pak Pj Wali Kota," tambahnya.
Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto juga menyampaikan pandangan hukum mengenai proses aturan lelang Pasar Bawah. "Kami di bagian hukum hanya memberikan harmonisasi hukum dalam pemanfaatan aset daerah. Tentu harus mengacu hukum perdata, UU Cipta Kerja, PP tentang pengelolaan barang milik daerah dan regulasi lainnya," katanya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru