PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru melakukan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan/penindakan sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar, Rabu (14/9) bertempat di Kantor BBPOM Pekanbaru, Jalan Diponegoro.
Kepala Balai BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, produk yang dimusnahkan berupa obat tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional tanpa izin edar, pangan tanpa izin edar, dan obat keras sebanyak 1.394 item, sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp1,6 miliar.
"Obat keras ini adalah ditemukannya pada sarana yang tidak berwenang seperti di toko atau di ritel yang seharusnya hanya boleh dijual di sarana yang mempunyai kewenangan keahlian seperti di apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas di mana ada izinnya dan kemudian ada penanggung jawabnya apoteker," ujar Yosef Dwi Irwan.
Lebih lanjut dikatakannya, pemusnahan produk ilegal ini selama kurun waktu satu tahun sejak 2021 sampai dengan 2021 se-Provinsi Riau. Namun tidak semua barang bukti dimusnahkan , tetapi sebagian disisihkan untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan seperti dari kepolisian, pengadilan, kejaksaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan pemilik /penguasa barang dengan tujuan upaya penjeraan kepada pelaku usaha agar tidak melakukan pelanggaran tentang obat dan makanan," terangnya.
Yosef Dwi Irwan menuturkan, produk obat dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan merupakan hasil kegiatan penindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru. Pemusnahan akhir dari produk obat dan makanan ilegal akan dilakukan melalui jasa pihak ketiga untuk memastikan pemusnahan tidak mencemari lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau kepada masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir jika menemukan produk obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kadaluwarsa," imbuhnya.
Ditambahkannya, Provinsi Riau memiliki posisi yang strategis karena terletak pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan dua negara, Malaysia serta Singapura. Letak geografis ini tentunya sangat menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi.
Namun, pada sisi lain kondisi ini berpotensi masuknya obat dan makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus (tidak resmi), tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga risiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, contact center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS telepon dan WhatsApp 082172653337, e-mail balaipom_pku@yahoo.com, Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di pekanbaru," pungkasnya.(dof)