Perda Hiburan Layak Direvisi

Pekanbaru | Senin, 15 Agustus 2022 - 09:33 WIB

Perda Hiburan Layak Direvisi
Tengku Azwendi (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wakil Ke­tua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum sudah layak direvisi. Mengingat usia perda ini sudah 20 tahun.

"Kami mendukung untuk supaya perda ini revisi," kata Azwendi kepada wartawan, kemarin.


Selain dari pengusaha tempat hiburan, disampaikan politisi Demokrat ini juga, bahwa usulan revisi ini datang dari Badan Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Jika ingin direvisi dan memang sudah banyak yang minta, itu wajar-wajar saja, karena kami juga sudah beberapa kali disurati dari PHRI dan juga pengusaha-pengusaha lain di Kota Pekanbaru ini berkaitan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum," katanya lagi.

Disampaikan Azwendi, alasan mendukung revisi perda itu, karena menurutnya, Perda Nomor 3/2002, tentang Hiburan Umum ini sudah kedaluwarsa dan sudah 20 tahun tidak di revisi, sejak perda itu diterbitkan.

"Artinya, itu sudah tidak sesuai lagi dengan situasi kota saat ini, sehingga itu perlu dilakukan revisi," paparnya menjelaskan.

Ditegaskannya lagi, tidak hanya perda hiburan saja, akan tetapi perda-perda lainnya yang umurnya sudah layak untuk direvisi. "Bukan perda itu saja, tapi perda-perda lain yang masanya sudah lama juga perlu direvisi," ujarnya.

Untuk itu, dia juga menyarankan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru yang berhubungan langsung dengan perda hiburan, bisa segera mengusulkan revisi perda tersebut.

"Saya sarankan OPD terkait segera lakukan pengajuan ke DPRD Pekanbaru untuk merevisi Perda Hiburan Umum ini, sehingga nantinya Bapemperda akan melakukan pengkajian dan menelaahnya. Setelah itu tahapan selanjutnya," tutur Azwendi.

Ditegaskan lagi, terhadap perda-perda yang ada, dimintanya supaya dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook