PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Seleksi Calon Komisioner/ Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin bergabung menjadi Komisioner/ Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru masa kerja lima tahun kedepan. Pendaftaran sudah dibuka untuk masyarakat umum mulai 10 Agustus hingga 20 September 2021 berdasarkan aturan yang berlaku.
Hal ini berdasarkan Undang–undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengajuan Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan H Sarbaini, SAg MH selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Pekanbaru didampingi Tim Komisioner/Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru. Kabag Kesra sebagai pihak pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pembentukan Timsel Calon Komisioner/Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru menjelaskan perihal pendaftaran.
“Masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi berbagai persyaratan diantaranya warga negara Indonesia(WNI), beragama Islam, Betaqwa kepada Allah SWT, Berakhlak Mulia, Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun, Sehat Jasmani dan Rohani, Tidak Menjadi anggota Partai Politik, Memiliki Kompetensi dibidang pengelolaan Zakat dan Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun,” bebernya.
Kemudian, dijelaskannya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajukan Surat Permohonan Cuti Diluar Tanggungan Negara. Secara teknis perlakuan persyaratan tersebut bisa didapatkan di sekretariat Tim Seleksi Calon Komisioner/ Pimpinan Baznas Kota Pekanbaru dengan alamat Kantor Baznas Kota Pekanbaru Jalan Sudirman Komplek Masjid Paripurna Agung Ar-Rahman Kota Pekanbaru. Juga dapat diakses melalui Website, Facebook, Instagram Baznas Kota Pekanbaru. Untuk keterangan lebih lanjut dapat hubungi staf sekretariat Timsel dengan Contak Person Zulfihar 081364274466, dan Ahmad Fauzi 089613470114.(rls/egp)