PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pelaksanaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tak bisa dihindari. Namun, penerapan protokol kesehatan tetap berlaku bagi para mempelai ataupun keluarganya mempelai. Untuk itu, Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edward S. Umar mengingatkan kepada pihak keluarga mempelai agar melaksanakan pesta atau resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Misalkan pelaksanaan resepsinya digedung, maka harus diisi 1/3 dari kapasitas gedung. Contoh, ruangan atau gedung itu untuk kapasitas 300 orang, maka harus diisi sebanyak 100 orang. Semuanya memakai masker, jaga jarak, menyiapkan hand sanitizer dan lain-lain. Acara harus dihadiri oleh orang yang betul-betul dalam kondisi sehat atau prima," ujar Edwar kepada Riaupos.co,
Edwar juga mengimbau kepada instansi terkait seperti Satpol PP maupun kepolisian agar bisa memantau kondisi seperti ini. Dan juga kepada keluarga mempelai kalau ada kegiatan-kegaiatan resepsi pernikahan agar melapor kepada pihak satpol PP atau kepolisian untuk dapat diberikan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau, Mahyudin. Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan resepsi pernikahan saat ini berjalan seperti biasa tetapi hatis dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk pelaksanaan akad dan resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan," kata Mahyudin dikonfirmasi Riaupos.co.
Mahyudin juga mengimbau, dalam pelaksanaan pesta pernikahan ditengah pandemi Covid-19 kami berharap keluarga mempelai harus berkoodinasi dengan pihak terkait aparat keamanan atau Satpol PP.
“Setidaknya memberikan informasi bahwa akan dilaksanakan pesta pernikahan atau resepsi pernikahan. Agar pada pelaksanaan pesta pernikahan berjalan sesuai dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Ditambahkannya, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ditempat-tempat pesta pernikahan kami juga berharap agar aparat keamana bisa memonitor pesta pernikahan itu apakah sudah sesuai dan sudah diterapkannya protokol kesehatan.
Untuk diketahui, bagi pasangan calon suami istri yang akan menikah, pemerintah sudah memberikan pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA). Dan, masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang panduan layanan pernikahan di masa new normal.
Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam.
Ketentuan akad nikah dimasa new normal dalam surat edaran tersebut adalah layanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra