KOTA (RIAUPOS.CP) -- Seorang lelaki pelaku penipuan dan atau penggelapan berinisial SN (36), warga Jalan Camar Raya, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Tersangka diamankan petugas pada Kamis (9/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Kejahatan tersebut dilakukan tersangka, Selasa (17/4) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu EJ Manullang mengatakan, kasus tersebut bermula pada saat tersangka datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Di mana sebelumnya korban mendapatkan informasi bahwa pelaku mempunyai proyek langsung atau PL yang berada di beberapa titik di wilayah Pekanbaru. Saat korban bertemu, pelaku menawarkan untuk ikut dalam penyertaan modal dan apabila proyek telah selesai, maka korban akan mendapatkan keuntungan.
‘’Dengan ungkapan itu lalu korban bersedia menyertakan modal sebanyak Rp40.000.000, dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp15.000.000,’’ jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, hal itu akan dibayarkan setelah proyek selesai, dimulai dari 21 April 2018 sampai dengan 21 Juni 2018. Tidak beberapa lama kemudian korban mentransfer uang melalui BRI Samsat Kota Pekanbaru di Jalan Gajah Mada Pekanbaru.
‘’Tidak beberapa lama kemudian, setelah batas waktu yang dikatakan tersangka sebelumnya, sampai saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang korban dan keuntungan yang dijanjikan.’’ jelasnya.
Karena tidak ingin dirugikan saat itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian Polsek Pekanbaru Kota. Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.(man)