(RIAUPOS.CO) - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Tera atau tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya akhirnya disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Senin (14/5). Pengesahan ini maka ke depan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal bisa ikut menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat paripurna I masa sidang kedua ini dipimpin oleh Sigit Yuwono ST dan dihadiri anggota dewan lainnya. Sementara dari eksekutif hadir Asisten Bidang Ekonomi Setdako Pekanbaru El Syabrina dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Untuk diketahui, Perda Retribusi Pelayanan Tera Ulang sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 2/1981 dan Undang-Undang Nomor 23/2014. Perda yang telah disahkan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi dan jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen, bahwa produk yang dibeli sesuai dengan takaran dan nilai uang diberikan kepada pedagang.
Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru Ir Puji Daryanto menyebutkan, pembahasan perda tersebut karena Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menginginkan adanya payung hukum tentang UPT Metrologi yang telah diserahkan pihak Pemerintah Provinsi Riau ke Pemko Pekanbaru.
Ia berharap, dengan disahkannya perda ini menjadi acuan bagi pemko dalam menyikapi tertib ukur dalam mengelola pasar-pasar yang berada di bawah naungan pemko. “Kami mendukung adanya perda ini. Masayarakat juga tidak dirugikan dalam bertransaksi jual beli. Apa yang dibeli masyarakat kepada pedagang pas timbangan. Dan pedagang juga tidak curang,” kata Puji.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanabaru Ingot Hutasuhut menyebutkan, disahkannya perda tera ulang pihaknya bisa menjalankan dan menambah PAD Kota Pekanbaru. Apalagi poin-poin penting dalam perda ini yaitu berdasarkan undang-undang nomor 02 tahun 81 tentang meterologi, bahwa setiap alat ukur takar dan timbang atau perlengkapan yang digunakan didalam bertransaksi wajib ditera karena bagian dari perlindungan konsumen.