PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama perusahaan sawit PT Nikmat Halona Reksa (NHR) Johan Kosiadi, Senin (13/3).
Salinan putusan yang diterima wartawam, Selasa (14/3), Hakim Tunggal Lifiana Tanjung yang memimpin sidang ini mengabulkan permohonan pemohon Praperadilan untuk sebagian. Selain itu status tersangka pemohon yang ditetapkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, juga dicabut. "Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon Johan Kosiadi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapakan pemohon yang dilakukan termohon, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," demikian bunyi putusan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS Disnakertrans Provinsi Riau, belum lama ini. Dirinya diduga menghalangi penyidik melakukan proses penyidikan kasus yang dilaporkan oleh mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
Tidak terima, Johan mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan surat tertanggal 20 Februari 2023. Sebagai Pemohon adalah Johan dan Termohon adalah Disnarketrans Riau cq PPNS Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.
Adapun klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau. Dalam petitumnya, Pemohon meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perintah Nomor: Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, hingga penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pemohon kemudian meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa tindak pidana ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Pemohon juga meminta termohon untuk merehabiltasi nama baik Pemohon dengan cara memita maaf secara terbuka di media online dan koran-koran di Provinsi Riau dan menghukum Termohon untuk membayar akibat yang timbul perkara ini.
Johan ditetapkan tersangka tindak pidana bidang ketenaga kerjaan sesuai Pasal 6 ayat (4) UU no 3 Tahun 1951. Penetapan tersangka bermula ketika Johan tidak hadir dipanggil penyidik yang menurut PPNS Zulnaidi dan Sumadi sebagai upaya menghalang-halangi tugas penyidik.
"Ketika pengaduan itu kami proses, Direktur Utama PT NHR inisial tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kami sulit untuk menyelesaikan kasus. Ini kami anggap menghalang-halangi proses tugas kami. Jadi ini yang kami pidanakan, tapi tindak pidana ringan," Zulnaidi salah seorang termohon dalam prapid ini.
Ketika ditanya soal prapid tersebut, dua termohon yaitu Zulnaidi dan Sumadi, PPNS Disnakertrans, mengaku akan mengikuti ketentuan berlaku. "Kami hanya menjalani tugas negara, memproses aduan. Kalau tidak kami proses, justru nanti kami pula yang diadukan," ungkap keduanya kompak.(end)