PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masalah penyelesaian utang tunda bayar (TB) yang berkaitan dengan masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru diharapkan dapat diselesaikan dengan tuntas. Pasalnya, jika tidak diselesaikan, maka bisa menjadi preseden buruk ke depannya.
"Soal tunda bayar ini kaitannya periode jabatan wali kota-wakil wali kota yang akan berakhir Mei mendatang. Kesepakatannya harus diselesaikan," kata Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Senin (14/3) .
Ditegaskan Azwendi, bahwa antara DPRD dengan Pemko Pekanbaru sudah bersepakat untuk menuntaskan terlebih dahulu masalah utang tunda bayar ini. "Saya sudah mengingatkan dan kami sudah menyepakati selesaikan sebelum masa akhir jabatan ini, " ungkapnya.
Saat ini masuk ke pergeseran anggaran pertama dan dimintanya dapat diselesaikan. "Tentu dengan aturan yang berlaku dan seluruh utang tunda bayar di seluruh OPD bisa dituntaskan, khususnya yang berkaitan dengan kontrak pihak ketiga. Insya Allah bisa diselesaikan, "kata politisi Partai Demokrat ini.
Untuk itu, Azwendi mengingatkan dan mendorong pemko dalam hal ini melalui OPD, BPKAD bisa merealisasikan utang tunda bayar ini.
Terkait adanya kekhawatiran pihak ketiga atau mitra pemko yang sudah menyelesaikan pekerjaannya, dan tidak dapat dibayarkan pemko, ditegaskan Azwendi supaya ini tidak terjadi.
"Saya kira pemko sudah berkomitmen untuk penyelesaian itu dahulu di pergeseran tahap pertama ini, antara Maret-April ini," tuturnya.
Ditegaskan lagi, jika pemko tidak bisa merealisasikan penyelesaian utang tunda bayar ini, disebutkan akan berdampak panjang. Dan ini berkaitan murni dengan masa akhir jabatan wako-wawako. "Akan jadi preseden buruk jika ini tidak mampu diselesaikan, " paparnya.(gus)