PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua perusahaan lama yang pernah mengelola pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru kembali memenangi proses tender. Kedua perusahaan ini diminta untuk bisa mengembalikan lagi Kota Pekanbaru bersih dari sampah. Mereka juga diminta untuk mempekerjakan para pekerja lama yang sempat diberhentikan karena berakhirnya masa kontrak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Ahad (14/3) mengatakan, pihak ketiga agar sesegera mungkin dapat bekerja maksimal mengangkut sampah yang sudah lama menumpuk.
"Kembalikan Pekanbaru sebagai kota bebas sampah, dan bantu Pekanbaru untuk kembali mendapatkan Adipura. Begitu seharusnya jika pengangkutan sampah dipihakketigakan," tuturnya.
Kepada PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, Sigit meminta agar pekerja yang lama, tetap dipakai lagi. "Ini yang akan kami sampaikan saat hearing nanti dan harus diantisipasi oleh DLHK. Kami tidak mau alasan apapun, untuk pekerja ini," tegasnya.
Menurutnya, Komisi IV akan memperkuat pengawasan soal pengangkutan sampah ini. Pasalnya, meski banyak pihak meminta pengangkutan sampah dikelola secara swakelola oleh masyarakat, namun Pemko Pekanbaru tetap ngotot memilih pihak ketiga atau swastanisasi.
"Menurut pemko tender ini hasil terbaik mereka. Jadi ya langkah kami selanjutnya, ya melakukan pengawasan secara ketat dan ril," kata Sigit.
Diungkapkannya, Komisi IV sedang menjadwalkan hearing dnegan DLHK dan juga dua perusahaan pemenang tender yaitu PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. Tujuan hearing untuk mengetahui sistem kerja dua perusahaan tersebut.
"Apakah sama dengan pola lama, saat pengelolaan sampah ini dimultiyearskan, serta distribusi anggaran yang digunakan. Ini menjadi catatan serius kami, harus lebih baik semestinya, " tegas Sigit.
Tidak hanya itu, Komisi IV ingin tahu sistem armada yang digunakan, sewa atau beli. "Sampai sekarang kan kita belum tahu, kami ini mitra kerjanya, maka harus tahu soal ini, " paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV Roni Pasla menambahkan, pihaknya juga akan menanyakan perihal anggaran. "Karena kemarin, saat hearing terakhir, DLHK belum bisa menjelaskan soal Rp2 miliar yang hilang itu (dari Rp45miliar pagu lelang awal menjadi Rp43 miliar pada lelang kedua, red). Saat hearing nanti ini mesti bisa dijelaskan," tutur Roni, kemarin.
Politisi PAN ini juga menyebutkan, saat ini Komisi IV hanya bisa menjalankan tupoksi sebagai pengawasan, penganggaran, dan juga legislasi. Pasalnya, arahan untuk mengembalikan pengelolaan sampah ke masyarakat tidak ditanggapi pemko.
"Dari hasil pertemuan sebelumnya dengan DLHK, mereka tidak dapat memberikan dasar kajian terbaru yang menjadi dasar lelang terakhir. Kajian yang mereka gunakan masih menggunakan kajian sebelumnya dengan menggunakan anggaran Rp45miliar. Oleh karenanya tentu perbedaan dan perubahan angka ini harus berdasarkan kajian dari konsultan, ini yang nanti kita bahas dengan DLHK, " tambahnya lagi.(gus)