Mahasiswa Demo Kebijakan Rektor UIN Suska

Pekanbaru | Jumat, 15 Maret 2019 - 16:20 WIB

TAMPAN (RIAUPOS.CO) - Seratusan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang mengatasnamakan Aliansi Pejuang Kampus (APK) melakukan demonstrasi di gedung Rektorat UIN Suska Riau, Kecamatan Tampan, Kamis (14/3).

Kordinator lapangan (korlap) Haris Oky AdiSupinta menyampaikan sejumlah tuntutan APK yang ditujukan kepada Rektor UIN Suska Riau Ahmad Mujahidin. Di antaranya, agar rektor  menuntaskan permasalahan terkait Revisi Uang Kuliah Tunggal (UKT), mencabut aturan pembatasan aktivitas malam di kampus, mendistribusikan jas almamater kepada mahasiswa yang belum mendapatkan dan memperbaiki jalan kampus yang rusak.

“Dari angkatan 2016 sampai 2018 masih banyak yang belum mendapatkan jas almamater. Sedangkan aktivitas dibatasi sampai jam 6 sore. Belum lagi nama-nama yang revisi UKT tak kunjung keluar” katanya.
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

APK memulai aksi pukul 09.00 WIB. Dimulai dengan menjemput mahasiswa-mahasiswa yang sedang belajar di kelas dan fakultas masing-masing. Kemudian merela menuju gedung rektorat untuk melakukan orasi. 

“Kami ajak mereka untuk ikut. Yang mau kami ajak, yang tidak ya sudah. Sebagian dosen mengizinkan, ada juga yang tidak,” ucap Haris.

Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin sendiri sedang tidak berada di tempat ketika orasi berlangsung. Sehingga massa ditemui oleh Wakil Rektor (WR) I Suryan A Jamrah, WR III Promadi dan Biro Anggaran Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) Ahmad Supardi Hasibuan.

Dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh pimpinan tersebut, disebutkan jika surat keputusan (SK) Revisi UKT akan dikeluarkan tanggal 2 April 2019. Sedangkan masalah lain akan diselesaikan paling lambat 25 Maret 2019.

“Kalau satu dari tuntutan kami tidak diwujudkan sesuai dengan nota kesepakatan, kami akan melakukan aksi yang lebih besar dan akan melanjutkannya ke pengadilan,” tutur Haris sambil menunjukkan nota kesepakatan tersebut.

Terpisah, Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp  membalas dengan mengirimkan foto surat berkop Kementerian Agama Direktorat Jenderal Pendidikan Nomor: 61/Dj.I/Dt.I.III/PP.00.1/01/2019 yang menanggapi Surat Rektor UIN Suska Riau Nomor: Un. 04/R/PP.00.1/0009/2019 tanggal 7 Januari 2019 perihal pengantar surat rektor Nomor: Un.04/R/PP.00.9/0043.2019 tentang Tanggapan Re-Evaluasi UKT Mahasiswa Bidik Misi dan Non Bidik Misi.

“Rektor tidak memiliki kewenangan melakukan revisi UKT. Mohon dilihat poin nomor 3 (dalam surat, red) . Semoga menjadi pencerahan untuk kita semua,” tulisnya.

Dalam poin nomor 3 surat tersebut berbunyi, ‘‘Mekanisme penetapan UKT pada PTKIN di Keputusan Menteri Agama Nomor 211 Tahun 2018 tentang UKT pada PTKIN di Kementerian Agama RI Tahun Akademik 2018-2019 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya Rektor/Ketua PTKIN tidak berwenang melakukan perubahan/revisi besaran nilai UKT yang telah ditetapkan oleh menteri’’.

Sementara terkait aktivitas yang dibatasi, rektor mengungkapkan bahwa peraturan itu sesuai dengan kode etik mahasiswa.  “Sesuai kode etik mahasiswa bahwa kegiatan kemahasiswaan berakhir pukul 18.00 WIB. Bisa dikonfirmasi ke WR III,” tulisnya.(*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook