PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk secepatnya menyelesaikan proses sertifikasi aset tanah yang dimiliki pemko. Untuk memiliki kekuatan hukum, aset tanah harus memegang surat hak milik (SHM).
Disebutkan Ginda, hingga saat ini, aset pemko berupa tanah masih banyak yang hanya memiliki surat keterangan ganti rugi (SKGR). Sehingga masih lemah di mata hukum.
"Dari masalah ini, bagaimana Pemko bisa mengarahkan masyarakat untuk mengurus surat legal untuk hak tanahnya, sedang Pemko aja tanahnya masih banyak SKGR," tegas Ginda kepada wartawan usai mengikuti sosialisasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) 2020 di Balai Serindit Pemprov Riau, Senin (13/1).
Maka dari itu, politisi muda dari Fraksi Gerindra ini menyarankan agar pemko, terhadap aset tanahnya yang belum bersertifikat diminta segera untuk mengurus sertifikatnya. "Kalau begini kondisinya, pemko hanya pegang SKGR, maka ini jelas kurang kuat keabsahan hukumnya sebagai hak milik," ujar Ginda lagi.
Dengan kondisi masih banyaknya aset tanah Pemko yang SKGR, Ginda menilai OPD terkait tidak bekerja sesuai tupoksinya. Padahal disampaikannya, soal aset ini sangat penting dan semua tercatat sebagai bukti kepemilikan.
"Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah dan berdasarkan informasi media massa, banyak aset pemko yang diserobot karena memang tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat," katanya.
Oleh sebab itu, ia berharap OPD terkait untuk mulai jemput bola pastikan semua aset legal kepemilikannya untuk pemko. "Jangan pas sudah bermasalah baru sibuk, datalah semuanya dan pastikan selegal-legalnya semua hak atau aset pemko itu," sarannya.
Karena kata Ginda lagi, Pemko itu diminta menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat nya. "Jangan masyarakat diminta patuh aturan sementara pemko malah melanggar aturan. Inikan tidak pas, jadi apapun ceritanya, pemko harus memberikan contoh yang baik," tuturnya.
Sertifikatkan 20 Persil Lahan Tahun Ini
Dalam pada itu, masih minimnya lahan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang sudah dinaikkan status dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tak ditampik Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi. Tahun ini Pemko Pekanbaru akan menyertifikatkan 20 persil lahan.
Hal ini disampaikan Dedi kepada Riau Pos, Selasa (14/1) menjawab sorotan kalangan dewan terkait aset Pemko Pekanbaru yang masih banyak belum disertifikatkan.’’Kita tetap terus mengupayakan menaikkan status dari SKGR ke sertifikat hak milik,’’ kata dia.
Dijelaskannya, untuk tahun 2020 ini pihaknya akan mengurus SHM 20 persil lahan milik Pemko. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu."Tahun lalu kita sertifikatkan 12 persil lahan pemko, tahun 2020 ini kita anggarkan untuk 20 Persil," ujarnya.
Diakuinya, saat ini baru sekitar 50 persen lahan milik Pemko Pekanbaru sudah bersertifikat."Memang saat ini masih ada hampir 50 persen yang belum.Namun, se Riau kita Kota Pekanbaru termasuk yang paling tinggi mengurus sertifikat," jelasnya.
Tahun ini pula, pihaknya kata Dedi akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru untuk mendata seluruh aset lahan Pemko Pekanbaru."Terutama di luar yang dikelola Sekretariat. Yang ada di OPD (organisasi perangkat daerah, red). Jadi setelah didata, 2021 kita angsur untuk mengurus sertifikatnya," singkatnya.(gus/ali)