Polda Kirim Data Pengendali ke Interpol

Pekanbaru | Rabu, 15 Januari 2020 - 08:38 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menangkap empat tersangka dari sindikat perdagangan satwa liar dilindungi jaringan internasional. Meski begitu, pengembangannya masih berlanjut dengan memburu pengendali penyeludupan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star.

Pada kasus ini, awalnya dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial Yat dan Is di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (14/12) dini hari. Kedua berperan sebagai kurir dan pengendali perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru. 


Atas penangkapan itu, Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat penyeludupan satwa liar dlindungi tersebut. Hasilnya, sepekan kemudian diringkus dua orang tersangka baru di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Ada pun tersangka berinisial As alias Lin dan Sy alias Ijal. Mereka berperan sebagai sebagai penghubung pengendali dari Malaysia dengan tersangka Is, yang sebelumnya telah ditangkap. Untuk Sy, berperan sebagai pembawa satwa dari Pulau Rupat menuju Dumai atas perintah As. Di Dumai satwa itu dijemput oleh Yat. 

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus penyeludupan satwa liar di lindungi tersebut. Ditambahkan dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Interpol. "Kita masih mendalami kasus dugaan menyelundupan satwa di lindungi ini," ungkap Febri Karpiananto kepada Riau Pos, Selasa (14/1) kemarin.

Koordinasi dengan Interpol itu, disampaikan dia, untuk menangkap pelaku lain yang berperan sebagai pengendali penyeludupan satwa liar di lindungi tersebut. Hal ini, lantaran yang bersangkutan merupakan warga negara Malaysia. "Datanya sudah kita kirim ke Interpol," ujar mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) itu.

Pengungkapan penyeludupan anak singa, leopar dan kura-kura indian star merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan proffelling terhadap jaringan internasional memperdagangkan satwadi Bumi Melayu. Hingga akhirnya, didapati informasi akurat pengiriman satwa dari perairan Malaysia menuju Indonesia via perairan Rupat, Bengkalis menuju ke pelabuhan tikus di Dumai dengan menggunakan speed boat.

Satwa yang diseludupkan kedua tersangka memiliki nilai ekomonis yang cukup tinggi. Bahkan, harga untuk harga satu ekor anak singa maupun leopard mencapai 32.000 dolar Amerika atau setara Rp450 juta, sedangkan harga satu ekor kura-kura india star 1.300 dolar Amerika atau Rp17 juta. Sehingga, jika ditotalkan secara keseluruhan harga empat ekor anak singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura india star mencapai Rp3,23 miliar.

Aksi penyeludupan satwa dilindungi dilakukan Yat dan Is bukan yang pertama, melainkan sudah yang kedua kali dilakukan para tersangka. Di mana pada aksi pertama bulan Oktober lalu, mereka berhasil membawa satu ekor cheetah dari Malaysia menuju Lampung.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook