IBU TIRI DPO, DEBT COLLECTOR DITANGKAP

Tak Mampu Bayar Utang, Anak Tiri Dijual

Pekanbaru | Rabu, 14 Desember 2022 - 09:42 WIB

Tak Mampu Bayar Utang, Anak Tiri Dijual
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil memantau pemeriksaan terhadap tersangka PB (21), Senin (12/12/20­22) lalu. (POLSEK BUKIT RAYA UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Seorang ibu di Kecamatan Bukit Raya tega menjual anak tirinya yang masih di bawah umur. Ini dilakukan untuk menutupi utang yang tidak mampu dibayarnya kepada debt collector. Perbuatan perempuan berinisial M ini kemudian terendus oleh sang suami.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, ibu tiri korban berinisial M itu menjual anak tirinya ke debt collector berinisial PB (21).


''Saat ini pelaku PB sudah kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara ibu tiri korban melarikan diri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red),'' kata AKP Syafnil, Selasa (13/12).

Diungkapkan Kapolsek, kasus ini bermula ketika tersangka PB mendatangi rumah M untuk menagih utang, Sabtu (10/12). Namun saat itu, M tidak mempunyai uang. Lalu, M sempat menawarkan tubuhnya kepada PB namun ditolak PB lantaran sudah bosan.

''Ternyata, ibu tiri sudah sering menawarkan tubuhnya kepada tersangka untuk menutupi utang tanpa sepengetahuan suaminya,'' sebut Kapolsek.

Karena tawarannya kali itu ditolak, tiba-tiba wanita ini menawarkan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun sebagai gantinya. Tanpa pikir panjang tersangka PB setuju dan memasuki kamar untuk menyetubuhi korban.

Ternyata kejadian itu dilaporkan oleh saksi S (16) dan NA (15) kepada ayah kandung korban. Mereka menyebutkan tersangka masuk ke kamar korban. Mendengar itu, pelapor atau ayah korban langsung pulang ke rumah. Tersangka didapati pelapor sedang bersembunyi di dalam lemari kamar.

''Kepada ayahnya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh secara paksa. Usai tersangka diamankan, ibu tiri korban langsung melarikan diri,'' jelas Kapolsek.

Tersangka yang sudah tidak berkutik langsung diantar ayah kandung korban ke Polsek Bukit Raya sekaligus membuat laporan. AKP Syafnil sendiri mendampingi langsung penyidik dalam memproses kasus tersebut

''Yang bersangkutan kita jerat dengan Pasal 81 undang-undang No 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' tutup Kapolsek.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook