DPMPTSP RIAU AJUKAN PEMBATALAN IZIN PUB DAN BAR JOKER POKER

Hanya Izin Karaoke, Tak Boleh Jual Minuman Beralkohol

Pekanbaru | Rabu, 14 Desember 2022 - 09:32 WIB

Hanya Izin Karaoke, Tak Boleh Jual Minuman Beralkohol
Syoffaizal Asisten I Setko Pekanbaru (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tempat hiburan malam (THM) Joker Poker Pub dan KTV batal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dari rapat yang digelar, Selasa (13/12) kemarin, layanan karaoke tempat hiburan itu boleh buka karena mengantongi izin. Namun, tak boleh menjual minuman beralkohol (minol) karena izin bar belum diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal itu disampaikan oleh Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal usai rapat bersama di ruang rapat Lantai 2, Kantor DPM-PTSP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. Dalam rapat itu turut diikuti oleh perwakilan Polda Riau, DPM-PTSP Riau, DPM-PTSP Pekanbaru, Satpol PP, BPBD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Kabag Hukum, Sat Intelkam Polresta, Bag Ops Polresta, Camat Binawidya, dan Lurah Tobek Godang.


Dari hasil rapat itu, Syof­faizal mengatakan, bahwa tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini mengantongi beberapa dokumen izin. Di mana tiga dokumen diterbitkan oleh OSS dan tiga dokumen lagi diterbitkan oleh Bea Cukai, DPM-PTSP Pekanbaru dan Camat Binawidya.

Empat dokumen yang diterbitkan oleh OSS, pertama persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kedua, surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, dan ketiga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian surat keterangan usaha diterbitkan oleh Camat Binawidya, nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Sementara izin tatanan perilaku hidup baru diterbitkan oleh DPM-PTSP.

Terkait hal itu, DPM-PTSP Provinsi Riau sesuai dengan kewenangannya akan mengambil langkah untuk pengajuan pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi untuk kode KBLI kode 56301 (bar) dan 56302 (klub malam) atas dasar pengawasan insidental (pengaduan masyarakat) kepada lembaga OSS RBA.

''Sementara untuk KBLI kode 93292 (karaoke) yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP Pekanbaru, apabila menemukan adanya pelanggaran atau indikasi pelanggaran terhadap izin yang telah diterbitkan oleh kepala DPM-PTSP secara otomatis melalui sistem OSS RBA, berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan dari Satpol PP Pekanbaru dan pihak kepolisian akan mengambil sikap tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,'' ujar Syoffaizal.

Dari izin yang sudah dimiliki pengelola, kata Syoffaizal, Pemko Pekanbaru mengizinkan Joker Poker Pub dan KTV beroperasi, dengan tidak membuka usaha selain karaoke. Artinya, Pemko Pekanbaru hanya mengizinkan tempat hiburan tersebut untuk karaoke saja.

''Kepada pelaku usaha untuk tidak membuka usaha selain karaoke,'' ucapnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menyampaikan, bahwa untuk saat ini pihak Joker Poker tutup sementara hingga terpenuhi izinnya.

''Iya (tutup sementara sampai terpenuhi izinnya, red),'' ucap Iwan.

Selain rapat di DPMPTSP Kota Pekanbaru, Joker Poker juga dibahas dalam hearing di DPRD Kota Pekanbaru. Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru Akmal Khairi menjelaskan, dari hasil hearing yang diikutinya di  DPRD Kota Pekanbaru Selasa kemarin, jajaran Pemko Pekanbaru siap menutup jika DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan surat resmi pada mereka. Karena, pada dasarnya izin Joker Poker bukan Pemko Pekanbaru yang menerbitkan.

''Kami hadir di hearing DPRD. Hasilnya dari DPRD kalau memang suruh tutup, kami minta surat pernyataannya. Mereka kan suruh tutup sementara, Satpol PP minta surat dari DPRD untuk itu. Kalau disuruh tutup, kami tutup. Kami kan tidak mengeluarkan izin,'' kata dia.

Untuk Izin  karaoke yang kini dimiliki Joker Poker, dijelaskan Akmal bahwa izin tersebut terbit otomatis. ''Itu tidak ada verifikasi DPMPTSP kota, karena karaoke itu risiko rendah. Itu terbit otomatis,''  paparnya.

Kepada Akmal, Riau Pos kemudian menanyakan soal posisi Joker Poker yang beroperasi tak jauh dari sekolah dan tempat ibadah. Sementara, Kota Pekanbaru memiliki Perda Nomor 3/2002 tentang hiburan umum yang mengatur lokasi tempat hiburan minimal 1.000 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Sementara untuk Joker Poker hanya sekitar 500 meter.  

''Di Perda ada pengecualiannya. Kecuali di kompleks plaza, komplek pertokoan, komplek bisnis.  Setelah terbitnya Omnibus Law, sebenarnya kita disuruh revisi, tapi kita belum revisi.  Itu (Joker Poker, red) masuk pertokoan terbaca di OSS.  RTRW kita, itu (masuk, red) kawasan itu (bisnis, pertokoan). pengecualiannya di situ,'' urainya.

Setelah UU Cipta Kerja terbit, perizinan bisa diajukan secara online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan usaha berbasis risiko. Karaoke masuk dalam usaha berisiko rendah.

''Saya saja tidak tahu keluar (izin, red) yang dua itu BKKBR dan karaoke. Kita tidak ada dilibatkan ngecek lokasi,'' ungkapnya.

Sementara itu, Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal didampingi kabag Hukum Edi Susanto menjelaskan, Perda 3/2002 yang mensyaratkan tempat hiburan wajib berada minimal 1.000 meter dari tempat ibadah dan sekolah masih berlaku sepanjang belum dicabut.

''Sepanjang belum dicabut masih berlaku. Proses perizinannya, kami kembali pada UU Cipta Kerja Nomor 11/2021, kemudian diturunkan ke PP nomor 5/2021, tentang OSS RBA. Kalau dia nyatakan itu tidak berlaku tidak juga, karena sampai hari ini belum ada pencabutan Perda 3/2002 itu,'' jelasnya.

Saat ditanya jika merujuk pada perda, posisi Joker Poker melanggar, dia beralasan lokasi berada di komplek ruko atau pertokoan. Kepadanya, Riau Pos kemudian menyampaikan juga bahwa ruko atau pertokoan lain di sana sepi.

''Sekarang kami tidak bisa menyatakan secara komplek itu apakah pusat pertokoan atau bagaimana sesuai pasal itu. Namun, intinya PRRK-nya sudah disetujui pusat. Pemanfaatan ruangnya sudah terbit,'' uraianya.  

Kini lagi, jelas Kabag Hukum Setko Pekanbaru, di lokasi Joker Poker hanya boleh beroperasi karaoke tanpa menjual minuman keras. Izin penjualan minuman keras harus terlebih dahulu mengantongi izin operasional bar dari Pemprov Riau. ''Kalau izin karaoke, tentu tidak ada minol (minuman beralkohol, red) di dalamnya. Karena untuk minol dia harus mendapatkan dari BC lagi, NPPBCK namanya, kemudian juga ini belum diproses untuk minolnya dari disperindag. Tidak diproses karena izin barnya belum diverifikasi,'' ujarnya. (yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook