PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 316 koperasi di Kota Pekanbaru saat ini masuk tahap pembubaran. Pembubaran tersebut dilakukan setelah keluarnya data yang diperoleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia tentang jumlah koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT).
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru H Sarbaini menjelaskan, pelaksanaan RAT diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, ”Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun”.
”Tujuannya (RAT, red) untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas,” katanya, kemarin.
Ia juga menambahkan bahwa RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
”Pada Pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan. ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang,” sebutnya.
Sedangkan bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT diminta agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian Online Data System (ODS).
”Jadi memang pembubaran dilakukan karena koperasi bersangkutan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT),” ujarnya.
Lanjut Sarbaini, pihaknya melalui tenaga pendamping yang ada di setiap kecamatan telah menelusuri keberadaan koperasi tersebut. ”Kami sudah turun ke lapangan mencari keberadaan koperasi-koperasi itu. Koperasi ini namanya masih ada, tetapi tidak ada lagi kantor dan pengurusnya. Kegiatannya tidak ada. Penelusuran oleh tenaga pendamping masih dalam proses,” ungkapnya.
Usai penelusuran nantinya, Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru akan melaporkannya ke Kementerian Koperasi dan UKM. Pasalnya hingga saat ini anggotanya masih terus melakukan pendataan dan turun kelapangan melalui tenaga pendamping yang ada disetiap kecamatan dan berkoordinasi dengan RT, RW maupun kelurahan.
”Kami sampai saat ini masih menelusuri keberadaan koperasi ini, kita berkoordinasi dengan RW setempat, meminta keterangan Lurah,” ujarnya lagi.
Dikatakan Sarbaini lagi, pihak kelurahan nantinya juga akan membantu rlama hal pembuatan surat keterangan bahwa koperasi bersangkutan sudah tidak ada lagi di wilayah itu.
”Keterangan dari RW atau lurah itulah nanti kami masukkan ke dalam data kami yang akan kami bawa ke Kemenkop. Jadi prosesnya memang panjang,” jelasnya.
Agar terhindar dari pembubaran, Kepala Dinas Koperasi mengimbau pengurus koperasi agar rutin melaksanakan RAT. ”Kami mengimbau kepada seluruh pengurus koperasi agar senantiasa melaksanakan RAT. Karena kalau sudah tiga kali berturut-turut tidak melaksanakan RAT, secara otomatis koperasi itu dianggap bubar. Ini bukan kita yang membubarkan, tetapi terdata langsung secara online di Kemenkop. Kemenkop bisa tahu koperasi mana di Indonesia ini yang tidak melaksanakan RAT,” tegasnya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU